Solok, (Antaranews Sumbar) - Wakil Wali Kota Solok, Sumatera Barat Reiner menegaskan pemerintah setempat tidak akan membela oknum yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) seperti kasus yang dialami dua petugas Pos Retribusi Terminal Truk (PRTT) Dinas Perhubungan Kota Solok pada Rabu (31/1).

     "Pemkot Solok tidak akan melakukan pembelaan kepada dua pegawai Dishub yang terjaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Solok Kota, jika salah ya tetap salah," katanya di Solok, Jumat.

     Ia mengatakan itu merupakan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku, karena sebelumnya Pemkot Solok sudah mengingatkan dan menyosialisasikan kepada seluruh pegawai apa akibatnya jika melakukan pungli.

     "Jika membela yang salah, kita juga salah. Biarlah pahit, tapi ini akan menjadi pembelajaran bagi yang lain. Kalau kita bela, maka akan tumbuh pelanggaran-pelanggaran lain karena merasa masalah hukum longgar," ujarnya.

     Reiner juga menyebutkan bahwa Pemkot Solok menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada mekanisme hukum. 

     Pemkot tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan oleh penegak hukum.

     Sebelumnya Tim Saber Pungli Kota Solok yang dipimpin Ketua Saber Pungli, Kompol Sumintak melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua petugas pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Dinas Perhubungan pada Rabu (31/1).

     Dari operasi di depan Terminal Regional Bareh Solok itu, tim Saber Pungli menangkap dua petugas  JF (20) dan IS (50). 

     Kedua petugas tersebut ditangkap saat memungut retribusi terhadap truk yang melewati jalan Lintas Sumatera, dengan modus tidak menyerahkan karcis atau tiket pembayaran.

     Penangkapan tenaga honorer dan ASN di Dinas Perhubungan Kota Solok itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku membayar retribusi, namun tidak dilengkapi bukti penyerahan setoran.

     Ternyata informasi itu betul, petugas mendapati dua orang petugas mengambil retribusi tanpa menyerahkan bukti setoran.

     Kapolres Solok AKBP Dony Setiawan mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, akhirnya kedua pegawai ini mengakui telah melakukan pungutan sebesar Rp3,6 juta dari 30 hingga 31 Januari 2018.

     "Tersangka sengaja mengisi blangko setoran senilai Rp2,7 juta untuk diserahkan kepada bendahara penerima, Sedangkan sisanya yang dipungut tanpa karcis sebesar Rp997 ribu akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi," ujarnya. (*)

Pewarta : Tri Asmaini
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024