Solok, (Antaranews Sumbar) - Sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Laing Solok, Sumatera Barat, menemukan sabu-sabu di dalam makanan yang akan diselundupkan oleh seorang pria ke dalam lapas pada Senin malam (29/1).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Solok, Karto Rahardjo, di Solok, Selasa mengatakan pria berinisial RN (23), bermaksud mengirim paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus sate untuk seorang tahanan sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menyebutkan sate yang bawa warga Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, itu rencana untuk Panji Budiman, yang merupakan oknum anggota Polresta Solok. Panji merupakan tahanan titipan polres setempat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Panji ditangkap pada Desember 2017.
"Karena petugas Lapas yang curiga dengan gerak gerik RN, lalu memeriksa makanan berupa sate yang dibawa untuk Panji Budiman. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam salah satu bungkusan sate dari empat bungkus sate yang dibawa," ujarnya.
Setelah mengetahui ada paket sabu dalam bungkus sate, pihak Lapas langsung melaporkan ke kepolisian setempat.
Kapolres Solok, AKBP Dony Setiawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian pada pukul 19.00 WIB RN dan barang bukti dibawa ke Polres Solok kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka RN sudah ditahan di Mapolresta Solok untuk dilakukan penyidikan atau pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (*)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Solok, Karto Rahardjo, di Solok, Selasa mengatakan pria berinisial RN (23), bermaksud mengirim paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus sate untuk seorang tahanan sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia menyebutkan sate yang bawa warga Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, itu rencana untuk Panji Budiman, yang merupakan oknum anggota Polresta Solok. Panji merupakan tahanan titipan polres setempat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Panji ditangkap pada Desember 2017.
"Karena petugas Lapas yang curiga dengan gerak gerik RN, lalu memeriksa makanan berupa sate yang dibawa untuk Panji Budiman. Petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam salah satu bungkusan sate dari empat bungkus sate yang dibawa," ujarnya.
Setelah mengetahui ada paket sabu dalam bungkus sate, pihak Lapas langsung melaporkan ke kepolisian setempat.
Kapolres Solok, AKBP Dony Setiawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian pada pukul 19.00 WIB RN dan barang bukti dibawa ke Polres Solok kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka RN sudah ditahan di Mapolresta Solok untuk dilakukan penyidikan atau pengembangan lebih lanjut," ujarnya. (*)