Padang, (Antara Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dan menutup operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis Padang Panjang, Sumatera Barat terhitung 29 November 2017.
"Sebelum ditutup BPR Kampung Manggis masuk dalam status bank dalam pengawasan khusus sejak Mei 2017 dan diberi waktu 180 hari melakukan penyehatan, namun usaha tersebut gagal sehingga akhirnya dilakukan pencabutan izin," kata Deputi Direktur Pengawasan OJK Sumbar, Bob Hasfian di Padang, Rabu.
Menurutnya pengelola BPR Kampung Manggis tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Salah satu penyebab BPR ini gagal karena ketidakmampuan pemegang saham menambah modal dan tingginya kredit bermasalah," ujar dia.
Sebelumnya sejumlah upaya telah dilakukan agar bank ini bisa diselamatkan namun ternyata tidak membuahkan hasil.
Sempat ada beberapa investor yang mau menanamkan modal namun setelah melihat laporan keuangannya batal, ujar dia.
Saat ditutup dana pihak ketiga BPR Kampung Manggis mencapai Rp219 juta, aset Rp107 juta, penyaluran kredit Rp72 juta, jumlah rekening nasabah 2.531 dan rasio kewajiban modal minimum minus 1.366 persen.
Terkait dana nasabah yang tersimpan di BPR Kampung Manggis ia memastikan akan diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku.
Terhitung mulai 29 November 2017 dilakukan proses likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan oleh sebab itu nasabah tidak perlu khawatir.
Ia menyampaikan dengan ditutupnya BPR Kampung Manggis maka total BPR yang ditutup mencapai lima unit sehingga BPR yang aktif di Sumbar saat ini tinggal 97 unit.
Sementara Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan Maulana Marhaban mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi data simpanan nasabah dalam waktu paling lama 90 hari kerja.
"Setelah verifikasi selesai dilakukan maka simpanan nasabah akan dibayar melalui bank yang ditunjuk yang akan diumumkan di kantor BPR yang berlokasi di Pusat Pertokoan Inpres Lt II Blok C no 33 Padang Panjang ," kata dia.
Simpanan yang dibayarkan berupa tabungan, giro dan deposito dengan syarat tercatat dalam pembukuan, tidak menerima suku bunga melebihi ketentuan dan tidak mempunyai kredit bermasalah.
Selain itu saat ini LPS resmi mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham dan segera membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi serta menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.