Arosuka, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumbar, mengajak partai politik yang akan mendaftar untuk pemilu 2019 agar mengkonsultasikan permasalahan tentang pendaftaran di help desk KPU.
"Hingga hari ini, baru satu partai politik yang menyampaikan berkas yaitu Perindo tapi karena belum lengkap berkasnya dikembalikan lagi, dan yang sedang mendaftar PDI Perjuangan dan Nasdem," kata Ketua Verifikasi Partai dan Divisi Hukum KPU Kabupaten Solok, Roni Tri Noveta di Koto Baru, Kamis.
Pendaftaran verifikasi partai dimulai sejak 3 hingga 16 Oktober 2017. Beberapa partai juga telah melakukan konsultasi yang dibuka setiap hari di help desk KPU.
"Jadi, help desk membantu parpol yang belum memahami prosedur pendaftaran agar lebih jelas prosedurnya," ujarnya.
KPU telah membentuk tim verifikasi, menyosialisasikan prosedur pendaftaran partai, melakukan bimtek, dan membuat grup whatapps untuk memudahkan parpol memperoleh informasi.
Sejauh ini, sudah ada 12 partai peserta pemilu 2019 yang telah melakukan verifikasi menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) di KPU pusat, jadi tinggal menunggu Dewan Pimpinan Cabang Kabupatennya untuk melakukan registrasi lanjutan.
Ke-12 Partai itu yaitu Golkar, PDI Perjuangan, PPP (P3), PAN, Demokrat, Nasdem, PBB, Gerindra, PKS, Hanura, PKB dan PKPI. Kemudian ada empat partai baru yang mendaftar yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan berkarya.
Beberapa persyaratan parpol untuk pengajuan berkas yaitu pengumpulan fotokopi KTP dan KTA minimal 375 lembar untuk wilayah Kabupaten Solok, adanya alamat kantor dan SK anggota dan pengurusan.
Keterlambatan parpol untuk verifikasi karena konsolidasi partai tidak maksimal, komunikasi di dalam partai sendiri tidak berjalan baik sehingga menimbulkan permasalahan internal.
"Selain itu, adanya pergantian ketua partai, adanya anggota yang berpindah partai juga menjadi hambatan bagi partai," ujarnya.
Ia berharap para parpol yang belum memasukkan berkas agar segera menyelesaikan pendaftaran agar tidak ada yang komplain jika sudah waktunya mendesak dan akan memudahkan kerja KPU sendiri. (*)