Padang, (Antara) - Lima pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Rabu. "Sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sawahlunto, lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menjalani tes kesehatan di RSUP M Djamil Padang," kata Ketua KPU Sawahlunto Mardatillah. Para bakal calon wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto yang menjalani tes kesehatan yakni Erizal Ridwan-Emeldi, Fauzi Hasan-Deri Asta, Ali Yusuf-Ismed, Husien-Dasrial Ery, serta Taufik Syamsir-Nasirwan yang maju melalui jalur perseorangan. Menurut dia, KPU Sawahlunto dalam memeriksa kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota itu bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar. "Para pasangan bakal calon kepala daerah Sawahlunto tersebut dites oleh 17 dokter yang tergabung dalam IDI Sumbar," kata dia. Tes kesehatan yang mereka jalani mulai dari tes urine, rekam jantung, USG abdomen, pemeriksaan fisik penyakit dalam, mata, neurologi, bedah, darah, foto toraks, darah, psikotes dan pemeriksaan rohani. Hasil tes kesehatan akan keluar satu minggu yang dikirimkan oleh tim dokter. "KPU Sawahlunto akan mengumumkan hasil tes kesehatan tersebut kepada masyarakat," kata dia. Dia mengatakan, untuk tahap Pilkada selanjutnya pada 10 Februari hingga 7 Maret 2013, KPU Sawahlunto masih melakukan pemeriksaan administrasi berkas pasangan calon. KPU akan melakukan penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, namun hal itu tidak diberlakukan terhadap pasangan calon dari perseorangan. Menurut dia, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang tidak memenuhi syarat kesehatan otomatis gagal maju ke tahap berikutnya. "KPU akan mengumumkan pasangan yang memenuhi persyaratan pada 30 Maret 2013, kemudian pada 31 Maret hingga 1 April 2013 akan dilakukan penetapan pasangan calon dan penentuan nomor urut serta pengumuman pasangan calon," katanya. Untuk masa kampanye dilakukan pada 26 April hingga 12 Mei, pasangan calon harus memberitahukan nama-nama juru kampanye ke KPU Sawahlunto. "Nama juru kampanye itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian sebelum dilaksanakan kampanye oleh pasangan calon kepala daerah itu," kata dia. (*/zon/jno)