Sarilamak,  (Antara Sumbar) - Kepolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Fakhrizal menegaskan bagi anggota DPRD yang tersandung kasus pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena tidak ada perlakuan khusus bagi mereka.

         "Kalau masalah pidana kan tidak ada khusus, mungkin untuk pemeriksaannya memerlukan ada izin-izin segala macamnya," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Limapuluh Kota, Selasa.

         Menurutnya kasus dugaan perkelahian di Nagari (desa adat) Taram Kecamatan Harau yang terjadi pada Minggu (10/9) menyebabkan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota TS jadi tersangka adalah pidana murni.

         Ia menegaskan siapapun yang melanggar hukum, maka akan tetap diproses sesuai prosedur di negara Indonesia.

         Saat ini di provinsi itu banyak kasus sengketa tanah dan permasalahan ulayat yang sampai ke ranah hukum, bahkan ada yang menimbulkan perkelahian antar kelompok masyarakat.

         "Sengketa tanah dan permasalahan ulayat banyak sekali, kami sedang inventarisir, diurang, serta diselesaikan satu per satu," ujarnya.

         Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota anggota DPRD setempat menetapkan TS sebagai tersangka perkelahian di Nagari (desa adat) Taram Kecamatan Harau yang terjadi pada Minggu (10/9).

         Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksanaan 13 saksi, delapan dari Nagari Pilubang dan lima dari Taram.

         Sementara itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin mengatakan pihaknya menghormati proses hukum bagi TS.

         "Kami menghormati serta menunggu jalannya proses hukum bagi pihak berwajib," kata Politisi Partai Golkar itu.

         Ia menambahkan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, pihaknya belum bisa menentukannya karena itu ranahnya partai politik pengusung.  (*)

Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024