Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS)  Sumatera Barat (Sumbar) mencatat nilai tukar petani di daerah itu  pada Agustus  2017 naik  0,44  persen dibandingkan Juli 2017.

         "Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di pedesaan pada 11 kabupaten di Sumbar nilai tukar petani  Juli  95,82  pada Agustus naik  menjadi 96,24," kata Kepala BPS Sumbar Sukardi di Padang, Selasa.

         Ia menjelaskan nilai tukar petani  diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani, yang merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan.

         Menurut dia nilai tukar petani juga menunjukkan daya tukar  dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

         "Semakin tinggi nilai tukar petani maka semakin kuat pula   kemampuan atau daya beli petani," kata dia.

          Ia menyampaikan setelah sempat turun dalam beberapa bulan terakhir nilai tukar petani di Sumbar kembali naik.

          "Jika nilai tukar dibawah  100  artinya hasil produksi pertanian tidak mampu menutupi biaya produksi seperti membeli pupuk dan operasional," katanya.

          Sukardi  menyebutkan nilai tukar petani Agustus   untuk  subsektor tanaman pangan 91,16, subsektor hortikultura 86,19,  subsektor  tanaman perkebunan rakyat 98,98,  subsektor peternakan 106,54 dan subsektor perikanan 109,96.

         Menurutnya secara regional di Sumbar  pada Agustus  terjadi inflasi di  perdesaan sebesar 1,30 persen  disebabkan  inflasi  pada kelompok bahan makanan 2,36 persen.

          Sementara, indeks harga yang diterima  petani   pada Agustus   naik   1,47   persen dan indeks harga yang dibayar petani juga naik   1,02  persen.

          Sebelumnya Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar mengumumkan sekitar  30 persen dari 600 ribu kepala keluarga petani di daerah itu telah memiliki asuransi tani atau Asuransi Usaha Tani (AUT).

         "Pada awalnya terserap sebesar 15 persen, sekarang sudah mencapai 30 persen petani yang memiliki AUT," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Candra.

         Ia mengatakan nilai premi sebesar Rp180 ribu dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu, petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare lahan untuk setiap musim tanam.

       "Ganti rugi bisa dibayarkan maksimal Rp6 juta dengan kerusakan lebih dari 75 persen," sebutnya.

         Ia menyampaikan  petani dapat mengajukan klaim jika lahan pertanian mengalami kekeringan, kerusakan yang disebabkan oleh banjir ataupun serangan hama. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024