Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga pejabat PT PAL Indonesia dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

        "Tiga orang itu diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

        Tiga orang yang akan diperiksa itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR).

        Dalam penyidikan kasus tersebut, sebelumnya KPK telah memeriksa 14 orang saksi pada Rabu (12/7).

        "Untuk kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Arif Cahyana (AC), dan Saiful Anwar (SAR) dilakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebanyak 14 orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

        Febri menyatakan 14 orang saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur karyawan dan pejabat PT PAL Indonesia.

        "Kami mengkonfirmasi lebih lanjut indikasi adanya penerimaan-penerimaan dan juga pengelolaan keuangan di luar mekanisme perusahaan. Ini yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan kasus indikasi penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Febri.

        KPK telah menyangkakan pasal gratifikasi terhadap tiga tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal "Strategic Sealift Vessel" (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

        "Ketiga tersangka yang terkena pasal gratifikasi itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7).

        Febri menyatakan ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

        Sebelumnya, kata Febri, pada Selasa (4/7) ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi silang di gedung KPK, Jakarta.

        "Saat penggeledahan di kantor PT PAL Indonesia pada Sabtu (1/7), penyidik menyita uang Rp230 juta dan 2.100 dolar AS," ucap Febri.

        Menurut dia, dalam proses penyidikan kasus sebelumnya berkaitan dengan pembayaran "fee agency" dalam penjualan Kapal SSV, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang dikelola secara terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan.

        "Indikasi gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yang telah disita penyidik sejauh ini adalah Rp230 juta. Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ucap Febri.

        KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus suap di PT PAL, tiga orang tersangka penerima suap adalah Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Arief Cahyana (AC), dan Saiful Anwar (SAR) sedangkan tersangka pemberi suap adalah Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

        Saat operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2017, penyidik mengamankan uang sejumlah 25 ribu dolar AS diduga merupakan "cashback" atau pemberian untuk pejabat PT PAL terkait dengan pembayaran "fee agency" terkait dengan penjualan dua unit Kapal SSV oleh PT PAL pada instansi Pemerintah Filipina.

        Uang itu merupakan bagian dari total komitmen "fee" yang akan diterima oleh oknum pejabat PT PAL, yaitu sekitar 1,25 persen dari nilai kontrak dengan total sekitar 1,087 juta dolar AS.

        Uang dimasukkan ke dalam tiga buah amplop, dua amplop masing-masing berisi uang 10 ribu dolar AS dan satu amplop berisi 5.000 dolar AS.

        Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

        Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

        Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024