Padang, (Antara) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Padang, Sumatera Barat setuju dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah Daerah Pemilihan (Dapil) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014. "Kami mendukung penambahan Dapil yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2014," kata Ketua DPD II Golkar Padang Wahyu Iramana Putra di Padang, Minggu. Menurut dia, sudah selayaknya KPU menambah Dapil pada Pemilu 2014, mengingkat pertambahan penduduk Kota Padang yang semakin meningkat. "Sudah seharusnya KPUD mengikuti perkembangan serta menambah Dapil pada Pemilu 2014, karena pertumbuhan penduduk di Dapil yang ada sekarang semakin meningkat," sebut dia. Golkar Padang, lanjut Wahyu, mengusulkan penambahan Dapil pada Pemilu 2014 sebanyak enam dapil, yakni Kecamatan Koto Tangah dan Nanggalo harus dipisah. "Kecamatan Nanggalo harus bergabung dengan kecamatan lain yang ada di Kota Padang," jelas dia. Dia mengatakan, penambahan Dapil bagi DPD Golkar Padang sangat menguntung calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014 karena bisa lebih fokus dalam mengarap perolehan suara di daerahnya. "Penambahan Dapil itu tentunya menguntungkan, karena bisa lebih fokus dalam mengarap daerah pemilihan serta peluang untuk mendapatkan suara lebih baik," kata dia. Dia menambahkan, penambahan tersebut karena akan meningkatkan efektifitas keterwakilan masyarakat di DPRD, sehingga penyerapan aspirasi akan lebih maksimal. "Selain akan meningkatkan efektifitas keterwakilan masyarakat penambahan Dapil tersebut juga akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang merupakan proses pembangunan suatu daerah," tutur dia. Selain itu, lanjut dia, dengan adanya pertambahan jumlah Dapil ini pasti akan mempengaruhi jumlah serta tingkat partisipasi pemilih karena adanya pengaruh sosial dan budaya masyarakat di masing-masing Dapil. Sementara itu Ketua KPU Padang Alison, membenarkan adanya rencana KPU untuk penambahan Dapil pada pelaksanaan Pemilu 2014. "KPU Sumbar meminta untuk mengubah Dapil di Kota Padang pada pelaksanaan Pemilu mendatang," kata dia. Dia menambahkan, perubahan Dapil itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni mensyaratkan jumlah kursi di setiap dapil 3-12 kursi. "Kami akan menerapkan peraturan yang telah ada sehingga tidak ada lagi satu dapil lebih dari 12 kursi," katanya. (*/zon/jno)