Anggota Bawaslu Cabut Permohonan Uji UU
Jumat, 8 Februari 2013 17:48 WIB
Jakarta, (Antara) - Anggota Badan Pengawas Pemilu mencabut permohonan pengujian Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Pemohon ingin menarik kembali berkas permohonan," kata Tim Asisten Bawaslu khusus bidang hukum dan penanganan pelanggaran Heriyanto saat sidang di MK Jakarta, Jumat (8/2).
Pengujian ini mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberhentikan anggota Bawaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta jajarannya.
Menurut pemohon, penarikan berkas gugatan ini dilakukan karena hanya akan menambah beban Bawaslu dalam menjalankan tugas.
"Tentu tidak bijak bagi pemohon untuk menambah beban lembaga tempat pemohon bekerja," katanya.
Atas penarikan permohonan tersebut, Ketua Majelis Panel Harjono meminta pemohon segera mengajukan penarikan secara tertulis.
Heriyanto menilai keberadaan beberapa Pasal dalam UU Penyelenggaraan Pemilu telah merugikan kewenangan konstitusional Bawaslu.
Herianto menguji Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4) dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Herianto menilai berlakunya pasal tersebut telah memberikan ketidakpastian hukum akan lembaga mana yang berwenang untuk menjatuhkan putusan final terkait pemberhentian Bawaslu dan KPU. Pemohon mengatakan bahwa putusan DKPP tidak bisa disamakan dengan putusan lembaga peradilan, karena bukan lembaga peradilan. (*/wij)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Pesisir Selatan perkuat pengawasan PDPB lewat rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan
26 November 2025 15:19 WIB
Bawaslu Pesisir Selatan gelar program roadshow sosialisasi pendidikan pemilih pemula
19 November 2025 17:22 WIB
Bawaslu Sumbar gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Pesisir Selatan
16 November 2025 17:11 WIB
Wali Kota Solok Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dan Penandatanganan MoU Bawaslu dengan Kwarcab
11 November 2025 15:52 WIB
Upaya ciptakan data pemilih valid, Bawaslu: Masyarakat harus mengurus surat keterangan meninggal dunia di Pasaman Barat
26 October 2025 18:58 WIB
Bawaslu Pasaman Barat kerja sama dengan instansi pemerintah awasi data pemilih
22 October 2025 16:22 WIB