Undang-undang telah mengamanatkan agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan permasalahan tersebut agar kasus tersebut bisa ditekan.
Hal itu untuk mewujudkan Republik Indonesia sebagai negara yang layak anak pada 2030. Target tersebut membutuhkan peran serta semua kalangan, salah satunya pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan komitmen semua pemerintah daerah agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak serta menunaikan semua hak anak-anak. Berbagai bentuk kekerasan, baik itu fisik dan psikis, maupun seksual jangan sampai terjadi.
Sejak diresmikan fasilitas umum dan lokasi yang ramah serta layak anak oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa lalu. Pemerintah setempat berkomitmen mewujudkan daerah setempat yang layak anak.
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mengatakan pihaknya berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan, salah satu langkahnya dengan menyiapkan peraturan daerah terkait dengan permasalahan tersebut.
"Keinginan kita agar Limapuluh Kota dapat menjadi kabupaten layak anak, dan diiringi dengan berbagai fasilitas yang ramah terhadap anak," katanya.
Untuk itu, ia tidak menginginkan di kabupaten yang berada di perbatasan Sumbar dan Provinsi Riau itu tidak terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, seperti yang pernah terjadi di daerah lain.
Kekerasan terhadap anak dan perempuan serta anak mengonsumsi narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di daerah relatif banyak.
Mantan wakil bupati setempat periode 2005-2010 itu, meminta semua pihak memperhatikan permasalahan tersebut sehingga perkembangan anak-anak tidak dihantui oleh trauma akibat kekerasan serta ketergantungan terhadap narkoba.
Pemenuhan hak-hak anak selama ini diakui juga belum optimal, antara lain menyangkut pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya. Hal itu ditandai dengan banyak mereka yang putus sekolah, belum hidup layak, serta menikmati pelayanan kesehatan seadanya.
Akibatnya, kata politikus PDI-P itu, hal tersebut berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kabupaten itu pada 2016 yang hanya 67,65 persen. Walau meningkat dari angka 66,78 persen pada tahun sebelumnya, akan tetapi hal itu masih di bawah IPM Sumbar.
Irfendi meminta semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat meningkatkan kinerja untuk mengejar beberapa ketertinggalan tersebut sehingga Limapuluh Kota sejajar dengan daerah lain.
Resmikan Fasilitas
Pada kesempatan tersebut, Menteri Yohana Yembise yang berasal dari Papua tersebut meresmikan sejumlah fasilitas umum ramah serta lokasi yang layak anak, seperti puskesmas, sekolah, kecamatan, serta nagari (desa adat).
Di antara fasilitas umum yang diresmikan itu, 12 puskesmas dan enam sekolah, enam kecamatan, dan sembilan nagari layak anak.
"Di tempat itu jangan sampai terjadi kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan psikis, fisik, maupun seksual," kata profesor di Universitas Cenderawasih itu.
Pemenuhan hak anak dipandang sebagai bentuk kekuatan nyata dalam mewujudkan perlindungan anak yang telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990.
Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak juga tidak diperbolehkan karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjamin perlindungan terhadap anak.
Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak harus segera dihancurkan, karena undang-undang tentang perlindungan anak telah mencegah tindak kekerasan terhadap anak, walaupun hal itu dilakukan oleh guru maupun orang tua.
Selain itu, ia juga meminta semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun sekolah untuk mengatasi fenomena perundungan di mana saat ini banyak terjadi, terutama antarpelajar.
Kementerian PPPA harus bersinergi dengan semua pihak untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia, dan ketidakadilan akses ekonomi terhadap perempuan.
Masalah sosial menyangkut kekerasan pada perempuan dan anak, para pelaku umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi tidak harmonis. Oleh karena itu, perlu perhatian berupa upaya meningkatkan ketahanan keluarga.
Ia menyebutkan untuk mewujudkan kabupaten layak anak, setiap daerah harus berupaya melindungi hak-hak anak agar mereka mampu tumbuh serta berkembang secara baik. Hal itu juga diamplikasikan di masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam mewujudkan program KLA, ada 31 indikator penilaian yang harus dipenuhi, dan saat ini telah difokuskan menjadi 24 indikator, sedangkan kategori KLA ada empat, yakni Pratama, Madya, Nindya, dan Utama.
Pihaknya juga mengingatkan Pemkab Limapuluh Kota untuk mulai menginisiasi pembentukan Forum Anak dari masyarakat tingkat bawah untuk membantu mengatasi persoalan anak, serta dapat mewakili suara anak, baik di forum nasional bahkan internasional.
Selain itu, perlunya mendorong pemerintah daerah untuk mulai melahirkan berbagai kebijakan serta menyiapkan sarana prasarana untuk menjadikan Limapuluh Kota sebagai kabupaten layak anak yang mensyaratkan pemenuhan hak anak sebagaimana dicantumkan dalam Konvensi Hak Anak.
Bahaya Internet-narkoba
Yohana juga meminta orang tua, keluarga, serta masyarakat meningkatkan pengawasan anak dari pengaruh negatif internet serta narkoba.
"Mohon diawasi karena data yang diterima dari Cyber Crime Interpol menyatakan bahwa satu hari ada 25.000 (data 2015) anak Indonesia yang mengakses konten-konten pornografi. Mereka yang pernah mengakses masuk ke dalam sistem milik Cyber Crime Interpol," kata dia.
Dari sistem tersebut terdeteksi siapa-siapa saja yang pernah mengakses konten-konten porno, baik itu yang berada di provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga pelosok-pelosok desa di Indonesia.
Jika anak-anak sudah menyendiri dengan telepon pintar, maka mereka harus dicek terkait apa yang sedang ditontonnya.
"Tolong dilakukan pengecekan dan ingatkan mereka terkait apa yang mereka tonton. Jangan mereka sampai terbawa arus dengan situs-situs porno itu," katanya.
Saat ini, Indonesia sedang mempersiapkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Jika mereka tidak dijaga dengan baik, pada 25 tahun mendatang mereka tidak bisa diandalkan untuk melangsungkan generasi bangsa ini dengan baik.
"Dan bisa tidak ada rasa sosial di keluarga dan lingkungannya masing-masing," katanya.
Pengawasan dan antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan anak, juga menjadi hal yang penting dilakukan. Ketergantungan seseorang terhadap narkoba akan berdampak terhadap tindak kejahatan.
Semua pihak, katanya, dituntut meningkatkan pengawasan terhadap anak dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta penggunaan internet yang tidak sehat, karena kedua prasarana tersebut sudah merambah sampai pelosok nagari (desa adat).
Jika orang tua dan masyarakat lalai dalam pengawasan terhadap anak-anak maka pemanfaatan kemajuan teknologi secara tidak sehat dan penyalahgunaan narkoba dapat membawa dampak buruk bagi anak-anak. (*)