Sarilamak,  (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Safaruddin meminta bupati setempat menjatuhkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang berpoligami atau beristri dua.

         "Ikuti proses sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Bupati diminta bijaksana menyikapi permasalahan ini," kata dia saat dihubungi dari Payakumbuh, Selasa.

         Hal itu dikatakannya menyikapi permasalahan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja setempat yang dilaporkan istrinya karena menikah lagi tanpa seizin istri pertama.  

    Menurut dia, penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) harus diberlakukan bagi seluruh ASN. Bagi yang melanggar aturan harus diberikan saksi dan berprestasi harus diberikan penghargaan.

         Hal tersebut untuk memotivasi bagi ASN agar mereka berprestasi serta memberikan efek pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

         Ia mengatakan, seorang ASN harus memberikan contoh moral yang baik terhadap masyarakat. Karena itu, untuk menikahi perempuan lain sebagai istri keduanya, maka harus melalui persetujuan istri sah pertama dan atasannya.

         Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota Aneta Budi Puta mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari istri pertama Husin Daruhan dan menyatakan yang bersangkutan menikah lagi.

         "Laporanya sudah kami terima akan segera diproses," kata dia.

         Sesuai PP Nomor 53 ahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Seorang PNS atau ASN jika ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari istri pertama dan atasan.

         Pihaknya akan melimpahkan permasalahan itu ke inspektorat karena inspektorat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan.

         Setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota, maka akan segera dibahas di tingkat Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP). Sanksinya akan ditetapkan setelah sidang MPP.

         Aneta menambahkan, sanksi terberat yang  dapat dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pembebasan jabatan.

         Sementara Husin kepada sejumlah wartawan di kantornya masih mengelak dan tidak mengakui bahwa ia telah menikah lagi.  (*)
 


Pewarta : Mardikola Tri Rahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024