Batusangkar, (Antara Sumbar) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar, Syamsul Arifin mengingatkan aparatur sipil negara yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menggunakan anggaran negara sesuai peraturan yang berlaku.

     "Saya mengingatkan agar seluruh KPA di jajaran Kemenag Tanah Datar termasuk para kepala madrasah dan kantor urusan agama kecamatan yang mengelola anggaran pada satuan kerjanya untuk mengacu dan berpedoman kepada peraturan yang berlaku," katanya saat membuka workshop Pengembangan Sumber Daya Manusia bidang Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) di Pagaruyung, Kamis.

     Ia menyebutkan kegiatan ini hendaknya dapat menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan di bidang hukum, serta mengaplikasikannya dalam pelaksanakaan tugas sehari-hari.

     â€œKegiataan ini dapat memberikan acuan yang jelas bagi seluruh jajaran Kemenag Tanah Datar dalam memahami kesadaran dan pemberdayaan hukum bagi ASN agar dalam penyelenggaraan tugas tidak berbenturan dan menyalahi peraturan yang berlaku,” katanya.

     Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Tanah Datar, Alinardius mengatakan workshop ini diikuti sebanyak 30 orang peserta terdiri 14 kepala madrasah dan KUA Kecamatan.

     Ia mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius dan membahas dalam diskusi jika ada permasalahan yang dialami satker masing-masing.

     Ia menyebutkan workshop yang digelar selama sahari ini menghadirkan tiga orang narasumber yakni Syamsul Arifin (Kepala Kemenag Tanah Datar), M. Rifki (Kasubbag Hukum Kanwil Kemenag Sumbar) dan Ardi (Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar). 

     Narasumber Ardi menyampaikan seputar pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi di madrasah. Ia menjelaskan Pungli merupakan kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan oleh dan untuk pribadi ataupun oknum petugas.

     "Pungli itu suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk memungut biaya dalam jumlah tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang dapat merugikan perorangan, masyarakat dan merugikan perekonomian masyarakat," katanya. (*)

Pewarta : Irfan Taufik
Editor :
Copyright © ANTARA 2024