Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Edi Indrizal M.Si menilai kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-E) yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun merupakan praktik korupsi amat nyata yang dipertontonkan para elit.

         "Saya kira kasus KTP-E  dapat juga dikatakan sebagai potret sesungguhnya yang  hampir sempurna dari wajah para elit di DPR, pemerintahan dan dunia usaha," kata dia di Padang, Kamis.

          Ia menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana dengan terdakwa mantan pejabat menteri dalam negeri Irman dan Sugiharto.

         Ia melihat  mereka yang  terindikasi terlibat dalam kasus tersebut  memang lebih  mementingkan diri sendiri  dan golongan ketimbang kepentingan publik lebih luas.

         "Ini praktik korupsi yang amat nyata ketika elit yang terlibat, memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki dan menelikung peraturan perundangan yang dibuat sendiri," katanya.

         Lebih lanjut ia menyebutkan kasus ini dimulai dari  menyiapkan regulasi untuk memuluskan tujuan korupsi mengacu pada  jumlah angkanya, yang rasanya tidak mungkin jika tidak diketahui dari awal oleh yang terlibat.

         Kemudian  seperti kasus lainnya  ketika terindikasi  ketahuan  dan diproses secara hukum oleh KPK, maka semua tidak mau mengakui dan  mengelak, ujarnya.

    Maka kita sama-sama  akan lihat bagaimana perjalanan kasus ini  nanti di pengadilan, meski sangat mungkin juga berlangsung lama hingga membongkar semuanya, lanjutnya.

         Akan tetapi ia yakin tidak terjadi  goncangan politik secara  nasional namun menjadi goncangan  politik yang hebat bagi para elit  yang namanya tersebut.

         "Upaya pembelaan secara politik lewat penggunaan kekuasaan dan konsolidasi elit mungkin tetap akan dilakukan lewat DPR atau partai  namun mereka yang terlibat tidak mungkin melawan arus kemuakan publik atas perilaku korup seperti itu," kata dia.

         Sementara jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wirasakjaya dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan lelang dan pengadaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 senilai total Rp5,952 triliun diatur pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Irman dan Sugiharto bersama rekanan Kemendagri dan Komisi II DPR, Andi Agustinus alias Andi Narodong.

         Sekitar Mei-Juni 2010 terdakwa Irman meminta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya untuk membantu mempersiapkan desain proyek KTP-E dan memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Johanes dan Husni Fahmi bahwa Andi menjadi orang yang mengurus penganggaran dan pelaksanaan KTP-E. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024