Sawahlunto,  (Antara Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), mulai memberlakukan denda tilang kawasan khusus tertib lalu lintas pada Januari 2017.

         "Denda tersebut diberlakukan dengan nilai maksimal dua kali lipat dari setiap denda pelanggaran yang ditetapkan," kata Kapolres setempat AKBP Riyadi Nugroho SIK dalam kegiatan silaturahmi bersama anggota DPRD Sawahlunto di Sawahlunto, Selasa.

         Menurutnya, penetapan sanksi itu diperbolehkan oleh peraturan yang lebih tinggi dalam upaya meningkatkan kesadaran bagi pengguna jalan akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

         Untuk tahap awal, jelasnya jajarannya menitikberatkan penindakan pada pelanggaran tidak menggunakan pelindung kepala standar bagi pengendara serta penumpang sepeda motor.

         "Penerapan target sasaran tersebut akan berlangsung selama dua bulan kedepan terhitung 1 Januari 2017," ujarnya.

         Ia mengharapkan, lanjutnya penerapan sanksi tersebut dapat lebih menimbulkan efek jera bagi pengendara sepeda motor untuk lebih mematuhi aturan yang ada, karena berdasarkan catatan kejadian peristiwa sebagian besar korban kecelakaan adalah pengguna jenis kendaraan tersebut.

         "Biasanya kemungkinan jatuhnya korban jiwa diawali dengan adanya pelanggaran tidak menggunakan pelindung kepala secara benar dan sesuai standar," katanya.

         Terkait upaya tersebut, anggota DPRD setempat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera H Afdal mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan jajaran Polres Sawahlunto.

         "Namun kami juga berharap dalam penerapannya juga diiringi dengan mengedepankan etika profesional institusi polri oleh petugas di lapangan," katanya.

         Selain itu, lanjutnya, terkait pelanggaran atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bagi para tukang ojek serta golongan masyarakat ekonomi lemah lainnya agar diberikan keringanan berupa sanksi teguran.

         "Kita semua harus memahami lesunya ekonomi yang juga berimbas pada rendahnya pendapatan masyarakat," harapnya.

         Anggota DPRD lainnya dari Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan Refrizal meminta pihak kepolisian agar menindak pengendara dibawah umur serta pengguna sepeda motor bersuara bising yang sering mengganggu ketenangan warga kota itu.

         "Lakukan tindakan tegas sebelum korban kecelakaan semakin banyak berjatuhan," kata dia. (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024