Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap seratusan lebih timbangan milik pedagang pasar di kota itu, Rabu.
"Kegiatan ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang menegaskan kewajiban pedagang untuk melakukan tera ulang agar kesesuaian nilai barang yang ditimbang dengan standar titik ukur yang digunakan tetap terjaga," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Pertambangan Industri Perdagangan Koperasi dan Tenaga Kerja (Perindagkopnaker) setempat, Gustaf.
Hal itu, lanjutnya merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan baik bagi konsumen maupun bagi para pedagang itu sendiri, agar terhindar dari kerugian akibat tidak tepat ukurnya alat timbang yang digunakan.
Bagi alat timbang yang tidak memenuhi standar tepat ukur, jelasnya, petugas tidak akan memberikan sertifikat lolos uji ketepatan alat ukur hingga pedagang bersangkutan memperbaiki timbangannya terlabih dahulu.
"Kami juga menyediakan layanan perbaikan alat timbang gratis di lokasi pelaksanaan tera ulang tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pelayanan," ujarnya.
Dia mencontohkan ada seorang pedagang yang tidak melakukan pengecekan timbangan yang digunakannya untuk berjualan, ketika ditera ulang diketahui terdapat masalah pada anak timbangannya yang mengalami korosi sehingga lebih ringan dari seharusnya sehingga setiap barang yang ditimbang menjadi lebih ringan sekitar 100 gram dari berat sebenarnya.
Bila tidak dilakukan pengecekan, imbuhnya, maka pedagang bersangkutan tidak akan tahu selama ini dia mengalami kerugian seberat 100 gram setiap kali melakukan transaksi.
Berdasarkan pengalaman itu, pihaknya sengaja menganggarkan pembiayaan dari APBD Kota Sawahlunto tahun 2016 untuk kegiatan tera ulang dan perbaikan timbangan dengan harapan seluruh pedagang yang ada di kota itu bersedia melakukan pengecakan terhadap timbangan, takaran, anak timbangan dan meter panjang yang digunakan.
Sementara itu, petugas penera dari Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Kota Padang, Desurya Umar yang merupakan salah seorang anggota tim penguji alat timbang dan ukur pada kegiatan tersebut mengatakan sidang tera ulang timbangan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib penggunaan ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya (UTTP) agar sesuai dengan aturan standar yang berlaku bagi pedagang minimal satu tahun sekali," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan sidang tera ulang timbangan masih terkendala kesadaran dari para wajib tera ulang (WTU), yakni pedagang itu sendiri.
"WTU yang tidak melakukan tera ulang timbangan akan terkena sanksi tegas hingga ancaman hukuman pidana kurungan dan denda," tegasnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan itu, salah seorang pengunjung pasar Sawahlunto, Kaharuddin Panduko Alam (61), mengatakan jaminan ketepatan alat ukur erat kaitannya dengan kehalalan rezeki yang diperoleh bagi umat muslim. (*)