Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengingatkan untuk menghindari eksploitasi isu suku, agama, ras dan antargolongan (sara) saat kampanye.


        "Eksploitasi isu sara untuk kepentingan apapun itu tidak boleh terutama pada saat kampanye. Dalam kampanye itu dia akan kena pidana pemilihan umum sementara di luar kampanye mereka juga akan kena pidana penistaan," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, di Jakarta, Rabu.


        Dia menuturkan eksploitasi isu "sara" itu sangat berpotensi untuk munculnya kegaduhan dan konflik horizontal yang tidak baik dalam rangka membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab.


        "Oleh karena itu, tentu KPU akan mengimbau sepanjang mereka belum ditetapkan sebagai calon seyogyanya tidak lagi atau tidak mengeksploitasi isu sara sebagai bahan mereka untuk mensosialisasikan atau untuk menyerang orang lain," tuturnya.


        Dia mengharapkan semua pihak saat menjelang dan memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah dapat memelihara suasana yang aman dan tidak gaduh.


        Juri juga mengharapkan agar pasangan calon dapat menggunakan masa kampanye untuk memperkenalkan visi, misi dan program kepada masyarakat.


        Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh pemahaman terkait profil dan program pasangan calon untuk menjadi pertimbangan saat menggunakan hak pilihnya. (*)