Sekjen PPP: Pemberhentian Arcandra Langkah Tepat
Selasa, 16 Agustus 2016 9:30 WIB
Jakarta, (Antara Sumbar) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM, sebagai langkah tepat.
"Presiden tidak punya pilihan lain kecuali memberhentikan pak Archandra karena ini ada persoalan hukum yang terlanggar," ujarnya sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Archandra Tahar diberhentikan dari posisi Menteri ESDM pada Senin (15/8) malam, setelah diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat, negara tempatnya bermukim sejak 1996.
Sementara, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa menteri yang diangkat oleh Presiden harus berstatus WNI.
Terlepas dari siapa yang bersalah dalam persoalan ini, Arsul memandang bahwa kewarganegaran seseorang merupakan tanggung jawab pribadi yang sudah seharusnya dilaporkan kepada negara yang bersangkutan.
"Yang kita sayangkan saya tidak tahu apakah pak Archandra pernah menyampaikan kepada yang mengusulkan (dia sebagai menteri) bahwa dia sudah berubah kewarganegaraan," kata dia.
Menurut Arsul, kasus kewarganegaraan ganda Archandra bisa menjadi pelajaran bagi Badan Intelijen Negara (BIN) untuk lebih cermat memeriksa latar belakang seseorang yang diusulkan menjadi pejabat pemerintah.
"Ini juga jadi pelajaran buat presiden bahwa siapapun presidennya kalau dia mau mengangkat WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri harus dilakukan pengecekan," tutur Arsul. (*)
"Presiden tidak punya pilihan lain kecuali memberhentikan pak Archandra karena ini ada persoalan hukum yang terlanggar," ujarnya sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Archandra Tahar diberhentikan dari posisi Menteri ESDM pada Senin (15/8) malam, setelah diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat, negara tempatnya bermukim sejak 1996.
Sementara, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur bahwa menteri yang diangkat oleh Presiden harus berstatus WNI.
Terlepas dari siapa yang bersalah dalam persoalan ini, Arsul memandang bahwa kewarganegaran seseorang merupakan tanggung jawab pribadi yang sudah seharusnya dilaporkan kepada negara yang bersangkutan.
"Yang kita sayangkan saya tidak tahu apakah pak Archandra pernah menyampaikan kepada yang mengusulkan (dia sebagai menteri) bahwa dia sudah berubah kewarganegaraan," kata dia.
Menurut Arsul, kasus kewarganegaraan ganda Archandra bisa menjadi pelajaran bagi Badan Intelijen Negara (BIN) untuk lebih cermat memeriksa latar belakang seseorang yang diusulkan menjadi pejabat pemerintah.
"Ini juga jadi pelajaran buat presiden bahwa siapapun presidennya kalau dia mau mengangkat WNI yang sudah lama tinggal di luar negeri harus dilakukan pengecekan," tutur Arsul. (*)
Pewarta : Yashinta Difa
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Miliki Basis 17 Ribu Suara, PPP Kabupaten Solok Nyatakan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
16 October 2024 20:29 WIB, 2024
DPC PPP Pasaman Barat adakan seleksi visi misi bakal calon kepala daerah
05 June 2024 20:32 WIB, 2024
Sandiaga Uno ingin para caleg PPP kerja "all out" jelang Pemilu 2024
11 November 2023 20:14 WIB, 2023
PPP: Yenny Wahid gabung TPN Ganjar beri semangat peningkatan elektoral
28 October 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018