Padang Aro, (Antara Sumbar) - PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero (RNI) melalui anak usahanya PT Mitra Kerinci di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengizinkan pengerasan dan peningkatan jalan menuju destinasi wisata Tangsi Ampek.
"Setelah izin ini keluar walaupun dengan banyak persyaratan yang harus dipenuhi, kami akan melakukan pengaspalan jalan ke Tangsi Ampek pada 2017," kata Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Padang Aro, Rabu.
Dia menyebutkan pihak Mitra Kerinci mengajuka 13 syarat. Walaupun banyak syarat yang diberikan oleh PT Mitra Kerinci, namun pemerintah setempat tetap konsisten untuk mengembangkan destinasi wisata tersebut.
"Setelah ini kami akan melakukan MoU dengan Mitra Kerinci guna kelanjutan pengembangan destinasi wisata unggulan air terjun dua tingkat tersebut," katanya.
Ia menyebutkan jalan menuju Tangsi Ampek 2017 akan langsung dihotmix sehingga memudahkan pengunjung untuk berwisata.
"Kami tetap bersyukur Mitra Kerinci memberikan izin walaupun syaratnya banyak," katanya.
Sementara itu Manajer Sumber Daya Manusia PT Mitra Kerinci Haryanto saat dihubungi melalui telepon selularnya tidak memberikan jawaban.
Terkait dengan persyaratan yang diberikan oleh PT Mitra Kerinci melalui surat tertanggal 5 Agustus 2016 dengan Nomor 01/MK/460/VIII/2016 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Mitra Kerinci Yosdian Adi Pramono.
Sedangan 13 syarat yang diberikan tersebut yaitu konsep pengerasan tidak boleh merusak areal tanaman teh dengan lebarnya sesuai dengan yang sudah ada, pengerjaan diawasi pihak perkebunan, lokasi di tempat Tangsi Ampek tidak boleh dibangun tempat parkir karena lokasi parkir ditetapkan di Afdeling B.
Selanjutnya pengerasan mengikuti ketentuan Mitra Kerinci, pengerasan dilakukan secara bertahap, retribusi dan pendapatan yang muncul karena dibukanya jalan ditetapkan dalam perjanjian tersendiri dan termasuk diatur dalam perjanjian potensi sampah pengunjung.
Selanjutnya pemerintah daerah tidak boleh mengklaim jalan yang sudah dikeraskan karena aset perusahaan, Mitra Kerinci berhak menghentikan, mencegah dan menutup kegiatan yang di anggap perlu apabila diluar ketentuan.
Perusahaan memberikan izin perawatan jalan yang ditingkatkan, kelas jalan diserahkan pada pemda tetapi perusahaan memasang portal di pintu masuk dan keluar.
Perjanjian ditandatangani di atas materai dan dinotariskan serta syarat terakhir pengerjaan hanya bisa dimulai setelah perjanjian kerja sama pengerjaan jalan selesai dinotariskan. (*)