Padang, (Antara Sumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Kota Padang Helwis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengadaan mobil dinas pada 2007.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Beatrix Berlina Cs, di Padang, Kamis.
Selain itu, Helwis juga dituntut untuk membayar membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan subsider kurungan selama dua bulan.
Beatrix menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara korupsi.
Kasus yang menjerat Helwis itu adalah pengadaan mobil dinas bidang aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang 2007.
Kasus itu muncul setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2014 yakni dari sekitar Rp6 miliar total anggaran, yang direalisasikan hanya direalisasikan sebesar Rp5 miliar sehingga negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1 miliar.
Helwis menjadi menjadi terpidana korupsi pengadaan tanah SMP Negeri 26 Padang, saat menjabat Kepala Bagian Pertanahan Kota Padang. (*)