Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengemukakan cukup banyak menerima laporan soal terjadinya persekongkolan dalam pemenangan tender suatu proyek.

         "Dari semua laporan yang masuk hingga saat ini yang paling banyak soal kartel dalam penetapan pemenang tender," kata Ketua KPPU, M Syarkawi Rauf di Padang, Kamis.

         Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi implementasi peraturan KPPU tentang tata cara pengawasan pelaksanaan kemitraan.  

    Menurut dia ada 500 lebih kabupaten dan kota, 34 provinsi serta kementerian dan lembaga yang semuanya memiliki proyek yang ditenderkan.

         "Itu semua dilakukan lewat proses tender dan banyak yang didesain untuk memenangkan pelaku usaha tertentu melalui persekongkolan," sebutnya.

         Ia menambahkan jika ada laporan tersebut aparat penegak hukum akan mengusut dari sisi pidana dan KPPU fokus pada pelanggaran hukum  persaingan usaha. 
    
    Sebelumnya Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja menilai perjuangan untuk menghadirkan iklim persaingan usaha yang kondusif di Tanah Air masih harus menempuh perjuangan yang cukup panjang.

         "Ini disebabkan belum diketahui secara luas Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat," kata dia.

         Ia menerangkan inti dari UU nomor 5 tahun 1999 adalah persaingan usaha yang sehat  bukan persaingan bebas.

         Kamser  melihat salah satu persoalan yang mengemuka terkait persaingan usaha adalah  adanya pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan sehingga mendapatkan kemudahan yang berlebihan.

         Oleh sebab itu dalam UU tersebut diatur agar tercipta kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, lanjut dia. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024