Jakarta, (Antara Sumbar) - Badan Intelijen Pertahanan (BIP) yang diusulkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bukanlah badan baru tetapi transformasi dari Bainstranas atau Badan Instalasi Strategis Nasional yang sudah ada di Kementerian tersebut.
"Ini bukanlah barang baru, ini bentuk perubahan dari Bainstranas, jadi tidak akan mengubah eselon, anggota dan juga anggaran," kata Kepala Bainstranas Paryanto saat bertemu dengan wartawan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Kementerian Pertahanan tidak mempunyai badan intelijen, padahal negara Indonesia perlu instrumen yang merumuskan ancaman yang dapat mengganggu keamanan negara, serta untuk membuat kebijakan strategis.
Badan ini mempunyai tugas mengumpulkan data dari segala intelijen yang ada seperti dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri dan kementerian atau badan lainnya.
Dia mengatakan pembentukan badan intelijen ini tidak akan tumpang tindih dengan badan intelijen lain seperti BIN.
"BIN akan tetap di atas kita yang mengkoordinasi badan-badan intelijen lainnya, kita hanya berfokus pada masalah pertahanan," kata dia.
Menurut dia, perbedaan BAIS dengan Badan Intelijen Pertahanan (BIP) ini adalah, BAIS tidak bersifat politik sedangkan BIP bisa dibawa ke ranah politik.
Lagipula, dia menambahkan tidak ada Undang-Undang yang melarang pembentukan badan intelijen di dalam kementerian atau lembaga.
UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara pada Pasal 7 menyebutkan bahwa ruang lingkup intelijen meliputi intelijen kementerian/lembaga pemerintah dan nonkementerian.
"Negara kita ini demokrasi, berarti setiap kementerian bisa memiliki badan intelijennya sendiri," kata dia.
Dia mengatakan saat ini Kementerian Pertahanan telah melaporkan kepada Presiden mengenai badan tersebut.
Mengenai adanya kritikan akan badan tersebut, Kementerian Pertahanan tidak mempermasalahkan hal tersebut. (*)