Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pembuatan kartu identitas anak (KIA) atau umumnya disebut KTP anak tidak dipungut biaya.

         Untuk itu, Mendagri di Jakarta, Jumat, menyarankan masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan tersebut.

         "Sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis. Akan tetapi, kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis," kata Tjahjo dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri..

         Secara pelan-pelan Kemendagri akan melakukan pengawasan.

         Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendata, membina, memberi pelatihan kepada petugas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, bagaimana memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Namun, ini dilakukan bertahap.

        Tjahjo dalam kesempatan tersebut juga meminta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini.

         "Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat," katanya. (*)

Pewarta : Muhammad Arief Iskandar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024