Padang, (AntaraSumbar) -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), mencatat terdapat  228   pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015.

         "Dari 228 pelanggaran tersebut 101 diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 127 lainnya adalah  temuan langsung," kata Divisi Penindakan  Pelanggaran  Bawaslu Sumbar, Aermadepa di Padang, Kamis.

         Ia menyampaikan hal itu saat rapat koordinasi  evaluasi pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang diikuti awak media di Padang.

         Menurut dia pelanggaran terbanyak terjadi pada masa kampanye mencapai 136 terdiri atas laporan masyarakat 42 dan temuan langsung 94.

         "Yang banyak ditemukan  pasangan calon mencetak atribut sendiri, padahal dalam aturan itu tugas KPU," ujarnya.

         Ia merinci dari 228 pelanggaran tersebut berdasarkan hasil kajian 103 masuk kategori administrasi, kode etik 18, pidana 45, bukan pelanggaran 61 dan pelanggaran aparatur sipil negara 4.

         Sementara anggota Bawaslu Sumbar,  Surya Efitrimen menyampaikan laporan yang juga menonjol  yaitu penggunaan dana-dana publik untuk kampanye seperti dana bantuan sosial bagi kelompok  masyarakat tertentu.    

     Diantaranya program-program pemerintah yang ada di APBN dan APBD seperti program raskin, program satu  juta rumah, program PNPM, program dana desa, dana aspirasi, bantuan rehabilitasi, hingga bantuan masjid dan mushala, kata dia.

         Kemudian, laporan penggunaan jabatan untuk kepentingan kampanye  seperti mutasi pegawai, pengeluaran surat atau kebijakan yang menguntungkan calon tertentu, politik uang  dan barang, lanjut dia.

         Selain itu masih dijumpai penggunaan materi kampanye yang dilarang seperti memfitnah, menghasut, isu suku, ras dan agama.

         Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menetapkan Irwan Prayitno-Nasrul Abit  sebagai calon gubernur terpilih provinsi itu dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih  pada 23 Januari 2016.

         Irwan-Nasrul  menjadi calon terpilih gubernur Sumbar periode 2016-2021 berdasarkan hasil rekapitulasi surat suara pada rapat pleno  dengan perolehan 1.175.858 suara atau mengungguli pasangan nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang hanya menperoleh  830.131 suara.

         Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan pelantikan gubernur Sumbar terpilih dilaksanakan di Istana Negara pada 12 Februari 2016.

    "Setelah pelantikan di istana pada 12 Februari, akan dilaksanakan serah terima jabatan di aula gubernuran pada 13 Februari 2016," katanya. (*)

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024