KPI Akan Atur Iklan Kampanye Pemilu 2014
Jumat, 18 Januari 2013 20:10 WIB
Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia akan membentuk Desk Penyiaran Pemilu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengatur mekanisme iklan kampanye bagi parpol peserta Pemilu 2014.
"Peraturan tersebut akan kami buat dengan tujuan semua parpol punya kesempatan sama dalam menggunakan media, terlepas dari kepentingan parpol yang punya uang dan media penyiaran," kata Komisioner KPI Pusat Idy Muzzayad di Jakarta, Jumat.
Tim yang akan terbentuk dalam Desk Penyiaran Pemilu terdiri atas perwakilan dari KPU, Bawaslu dan KPI, yang rencananya masing-masing mengirimkan tiga orang.
"Akan ada kantor baru untuk Desk itu dan diharapkan pada Januari ini sudaj bisa dibentuk," kata Idy.
Penggunaan media penyiaran selama masa kampanye terbuka, yang dilakukan mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, akan dibatasi sesuai dengan peraturan bersama tersebut dengan mengacu pada peraturan dan undang-undang berlaku.
Peraturan bersama tersebut dibentuk untuk melengkapi peraturan yang telah dibuat oleh KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu.
"Acuan peraturan yang akan kami buat itu sifatnya meneguhkan dan melengkapi peraturan KPU agar penggunaan media penyiaran lebih proporsional dalam kampanye parpol," jelasnya.
Kelengkapan peraturan itu antara lain mengatur tentang jenis iklan kampanye selain spot, yaitu advetorial dan teks berjalan (running text).
KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, sementara Bawaslu menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagai acuan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
KPU membatasi kampanye dalam bentuk iklan di televisi tidak boleh melebihi 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi.
Sementara itu, terkait sanksi pelanggaran iklan kampanye, Idy menjelaskan bahwa penindakannya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing lembaga.
KPI tidak akan menindak partai politik yang melakukan pelanggaran iklan kampanye, melainkan akan menjatuhkan sanksi terhadap televisi yang menayangkannya.
"Itu tugas KPU untuk memberi sanksi kepada partai, tugas KPI adalah menindak media penyiarannya," katanya.
Sebelumnya, KPU dan KPI telah mengadakan pertemuan, Kamis (17/1) di Gedung KPU Pusat Jakarta, untuk menyepakati pembentukan Desk Penyiaran Pemilu. (*/wij)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Resmi perpanjang kontrak, Thomas Tuchel akan terus latih Inggris hingga 2028
13 February 2026 4:41 WIB
Persita dalam bidikan Semen Padang FC yang akan buktikan kekuatan di kandang
04 February 2026 14:13 WIB
Pemprov Sumbar Akan prioritaskan ke Daerah Terdampak Bencana pada Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 2026
02 February 2026 15:31 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018