Jakarta,  (Antara) - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra
Sidin menilai UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik sebaiknya
direvisi agar pengaturan pendaftaran partai politik menjadi lebih
efektif.

        "Elite partai politik ada baiknya mengusulkan revisi UU Parpol
yang mengubah aturan soal pendaftaran parpol, sehingga parpol setelah
terpilihnya struktur kepengurusan baru mendaftarkan ke Mahkamah Agung
dan hanya memberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM," kata Irman pada diskusi "Konflik PPP: Perspektif Hukum dan Politik" di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

        Menurut Irman, pada UU No 2 tahun 2011 tentang Parpol yang di
dalamnya mengatur bahwa partai politik harus mendapat pengesahan
Pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM, tapi ternyata dapat menjadi
ruang bagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan surat keputusan
Menkumham.

        Irman merujuk pada konflik PPP, di mana sudah memiliki keputusan
hukum tetap setelah terbitnya putusan kasasi MA.

        Menurut dia, MA sudah menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan
PPP hasil Muktamar Jakarta, yakni diketuai Djan Faridz dan sekjen
Dimyati Natakusumah.

        "Dengan terbitnya putusan kasasi MA, dari pendekatan sistem
ketatanegaraan konflik PPP sudah selesai," katanya.

        Menurut Irman, Indonesia sebagai negara hukum maka semua pihak
harus tunduk pada putusan hukum.

        "Persoalan PPP sudah selesai, tinggal ditindaklanjuti," katanya. (*)

Pewarta : Riza Harahap
Editor :
Copyright © ANTARA 2024