Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto menginformasikan sebab kegagalan pihaknya mengungkap kasus korupsi di daerah itu, Kamis.

Kapolres setempat, AKBP Djoko Ananto SIK, di Sawahlunto, Kamis, mengatakan kesulitan utama yang dihadapi pihaknya untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tiga kasus korupsi yang mereka tangani adalah tidak kunjung diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2014, oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Kami sudah meminta dokumen tersebut secara resmi melalui surat sebanyak tiga kali, namun hingga kini tidak pernah mendapat jawaban yang pasti baik dari pihak BPK Sumbar  maupun BPK RI di Jakarta," kata dia.

Padahal, lanjutnya, dokumen tersebut sangat penting untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihaknya, karena merupakan salah satu syarat yang diminta dalam menetapkan adanya dugaan kerugian negara serta perkiraan jumlahnya.

Tanpa dokumen tersebut, tambahnya, berkas yang diajukan ke pihak kejaksaan tidak bisa mencapai status P-21, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Adanya anggapan sebagian masyarakat yang menuding pihak Polres Sawahlunto tidak serius dalam menangani kasus-kasus korupsi jelas tidak benar, karena bagaimana pun juga kami tetap berupaya untuk mendorong pihak terkait agar mau bertindak kooperatif untuk menyerahkan dokumen barang bukti atau bahan keterangan yang diminta oleh penyidik," tegas dia.

Hal itu, jelasnya, terlihat dari sudah lengkapnya seluruh barang bukti dan bahan keterangan yang digali oleh penyidik melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi pihak BPK RI untuk tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh penyidik itu, karena tugas mereka hanya sebatas menentukan adanya temuan kerugian keuangan negara dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi terkait.

"Untuk menetapkannya sebagai perbuatan melawan hukum karena telah merugikan negara, adalah kewenangan pihak penyidik dari institusi Polri, Kejaksaan serta lembaga penyidik lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya Kapolres sempat  mengisyaratkan akan ungkap sedikitnya tiga kasus dugaan korupsi pada tahun 2015.

"Ada tiga kasus sedang dilengkapi berkasnya oleh penyidik, semuanya dinilai sudah memiliki minimal dua alat bukti dan saksi-saksinya sudah diperiksa," katanya.

Pihaknya bertekad akan bekerja secara profesional dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku serta menegakkan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Tidak ada istilah tebang pilih, semua yang bersalah harus bertanggungjawab atas perbuatannya," katanya menegaskan.  (*)

Pewarta : Rully Firmansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024