Jakarta, (AntaraSumbar) - Pimpinan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, menskors  sementara  jalannya  sidang  selama  60 menit hingga pukul 16.00 WIB.


"Saudara-saudara, sidang ini kita skors  sementara  selama 60 menit, untuk  istirahat  sholat  Ashar. Nanti kita lanjutkan, mulai pukul 16.00 WIB,"€ kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.


Sidang MKD yang semula dijadwalkan, pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 13.34 WIB, setelah Luhut Binsar Panjaitan hadir dan memasuki ruang sidang.


Pada kesempatan tersebut Luhut  menegaskan, dirinya menjelaskan posisinya sejak menjabat sebagai Kepala Staf Presiden hingga  awal menjabat  sebagai Menko Polhukam.


Luhut menjelaskan, memo yang yang diterbitkan didasarkan pada kajian mendalam  di kantor Kepala Staf Presiden, bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport  Indonesia (PT FI)  hanya boleh dibahas dua tahun sebelum kontrak habis, yakni pada 2019.


Menurut Luhut, dirinya hadir dan memberikan penjelasan di MKD, sesuai dengan aturan yang berlaku.


Luhut  juga membacakan, kronologis rapat-rapat di kantor Kepala Staf Kepresidenen dan memo yang diterbitkan terkait dengan PT FI.


Menurut dia, Kantor Kepala Staf Presiden menerbitkan Memo tanggal 15 Mei 2015 yang isinya, kontrak PT FI baru dapat dibahas dua tahun sebelum perpanjangan berakhir yakni pada 2019.


Kemudian, pada 17 Juni 2015, mengirimkan memo kepada Presiden menjelaskan posisi PT FI, bahwa rencana perpanjangan kontraknya baru dapat dibicarakan pada 2019.


Luhut  juga menyatakan, berpegang teguh pada lima prinsip terhadap PT FI.


Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.


Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.


Ketiga, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.


Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.


Kemudian, kelima Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat  serta tidak tunduk kepada tekanan asing. (*)