Padang, (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Pasaman Barat tahun 2009 akan digelar Senin (14/1). Pada sidang perdana ini, Pengadilan Tipikor Padang telah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Sapta Diharja beranggotakan Emria Fitriani dan Zaleka. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Simpangampek, Kabupaten Pasaman Barat, mendaftarkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Pasaman Barat tahun 2009. "Jumat (4/1), jaksa dari Kejari Simpang Empat, Erman Syafrudianto telah mendaftarkan kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika untuk pengadaan kapal penumpang pada tahun 2009 dengan nilai kontrak Rp656.117.000," kata staf Pengadilan Tipikor PN Padang, Syafril di ruangannya, Jumat (11/1). Kasus ini displit menjadi dua berkas. Pertama terdakwanya adalah Wendri Azma, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009 dan Dondi Asmi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat. "Kemudian terdakwa lainnya Chairul Cader selaku rekanan pengadaan Kapal dari CV. Nadira," ujarnya. Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan uang negara pada pengadaan kapal penumpang pada tahun 2009, dengan nilai kontrak Rp656.117.000. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan disertai saksi yang telah dimintai keterangan diduga penyimpangan ini dilakukan karena pembelian mesin dan konstruksi kapal bekas yang seharusnya adalah baru sesuai dengan perjanjian kontrak, padahal kapal itu telah dilakukan pembayaran 100 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) Teluk Bayur Padang mengatakan dalam laporannya bahwa kapal itu tidak memiliki kelayakan untuk melaut dan tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal sebagai mana mestinya. Para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. (non/wij)