Jambi, (AntaraSumbar) - Indeks Standar Pencemaran Udara di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis, kembali berada di level berbahaya dengan nilai kadar 344 ppm.


Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, Rosmeli di Jambi mengatakan bahwa tingkat ISPU yang mencapai angka 344 itu merupakan tingkat berbahaya yang kesekiankalinya.


"Hari ini (Kamis) ISPU di Kota Jambi berbahaya lagi, di Kabupaten Muarojambi bahkan sempat masuk kategori sangat berbahaya. Pada hal beberapa hari lalu ISPU menurun dengan kategori udara tidak sehat," kata Rosmeli.


Menurut pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Gelofisika (BMKG) Satsiun Jambi, jarak pandang akibat tebalnya kabut asap di Jambi, Kamis, hanya 400 meter pada pukul 07.00 Wib, sedangkan pada pukul 10.00 Wib naik menjadi 500 meter. Namun jarak pandang justru semakin memburuk pada pukul 12.00 Wib, yakni hanya 300 meter.


"Arah angin berubah-ubah dari Tenggara maupun Selatan, pada pukul 14.00 Wib saja jarak pandang berubah lagi menjadi 350 meter," kata Kepala BMKG Jambi, Nurangesti.


Sementara berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, sejak Agustus hingga minggu ketiga bulan September, penderita Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) di Provinsi Jambi mencapai 2.000 orang per minggu.


Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Andi Pada mengatakan, total penderita ISPA di Jambi dari Agustus hingga minggu ketiga September sudah mencapai 60.000 orang.


Angka tersebut diyakini masih akan terus bertambah mengingat masih berlangsungnya kabut asap yang masih menyelimuti Provinsi Jambi.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelindung hidung dan mulut (masker) saat berada atau beraktivitas di luar ruangan, hal itu adalah upaya mencegah penyakit ISPA," kata Andi Pada. (*)