Padang, (Antara) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar),
Erisman memutuskan menunda pengesahan atas rancangan keputusan
pergantian susunan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena
belum selesainya konflik di tubuh partai tersebut.

        
"Penundaan ini dilakukan bukan niat kesengajaan karena pada saat yang
bersamaan kami menerima surat permintaan dari dua DPW PPP yang
berbeda,  isinya sama memohon pengesahan ketua fraksi," Kata Erisman
saat dikonfirmasi di Padang, Jumat
(24/7).

        
Dia mengaku selain adanya dua surat dari PPP yang berbeda, penundaan
ini juga dikarenakan adanya libur lebaran selama seminggu lebih. "Sebab
pada saat libur tersebut semua anggota DPRD berpencar dan berhenti
melakukan kegiatan dewan," katanya.

         Untuk itu, katanya, pihaknya akan segera melakukan penjadwalan ulang guna membahas permasalahan tersebut.

         Dia memperkirakan Senin (27/4) mendatang keputusan waktu rapat pembahasan tersebut akan diketahui.

        
"Permasalahan ini perlu penanganan khusus, sebab polemik ini terjadi
bukan hanya di daerah saja namun melibatkan partai yang bersangkutan
secara nasional," katanya.

         Dia bersama jajaran pimpinan lainnya akan memeriksa kedua surat dari dua golongan partai PPP tersebut.

        
Sebelum nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan pada rapat dewan
mendatang. Untuk itu dia berharap kepada kedua belah pihak yang
berpolemik untuk sabar menunggu.

        
Sementara itu, Ketua DPD PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa
menyayangkan adanya penundaan keputusan dari ketua DPRD tersebut.

        
Menurutnya DPD PPP Kota Padang sudah mengajukan penggantian susunan
Fraksi PPP DPRD Padang termasuk jabatan Ketua Fraksi PPP DPRD Padang ke
pimpinan DPRD.

        
Hal ini dilakukan mengingat PTUN Jakarta telah mengeluarkan
keputusan  Nomor 120/B/2015/PTUN JKT terkait kisruh internal PPP yang
memenangkan kubu Romi.

         Yang salah satunya mengharuskan adanya perombakan (reshuffle) di tubuh fraksi PPP di dewan, katanya.