Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Simpangampek, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendaftarkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Pasaman Barat tahun 2009 ke Pengadilan Tipikor Padang, Jumat. "Hari ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Erman Syafrudianto mendaftarkan kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika untuk pengadaan kapal penumpang pada tahun 2009 dengan nilai kontrak Rp656.117.000," kata staf Tipikor PN Padang, Syahril di ruangannya. Setelah diregister, nanti Ketua Pengadilan Negeri Padang akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, katanya menambahkan. Kasus ini displit menjadi dua berkas. Pertama terdakwanya adalah Wendri Azma, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat tahun 2009 dan Dondi Asmi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman Barat. "Kemudian Terdakwa lainnya Chairul Cader selaku rekanan pengadaan Kapal dari CV. Nadira (kasus dengan berkas terpisah)," ujarnya. Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan uang negara pada pengadaan kapal penumpang pada tahun 2009, dengan nilai kontrak Rp656.117.000. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan disertai saksi yang telah dimintai keterangan diduga penyimpangan ini dilakukan karena pembelian mesin dan konstruksi kapal bekas yang seharusnya adalah baru sesuai dengan perjanjian kontrak, padahal kapal itu telah dilakukan pembayaran 100 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) Teluk Bayur Padang mengatakan dalam laporannya bahwa kapal itu tidak memiliki kelayakan untuk melaut dan tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal sebagai mana mestinya. Para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. (**non/wij)