KPU Ultimatum Agar Pemda Siapkan Anggaran Pilkada
Selasa, 14 April 2015 21:20 WIB
Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum memperingatkan masing-masing pemerintah daerah untuk menganggarkan dana pemilihan kepala daerah paling lambat akhir pekan ini, saat tahapan pembentukan penyelenggara adhoc pilkada dimulai.
Komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, Selasa mengatakan, jika hingga tenggat tersebut, yakni 19 April, daerah belum juga menganggarkan dananya, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut ditunda.
"Apabila sampai dengan pelaksanaan tahapan pembentukan badan penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS) belum juga tersedia anggarannya, maka KPU provinsi, kabupaten dan kota melakukan penundaan pemilihan," kata Ida Budhiati menegaskan.
Dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2015, lanjut Ida, disebutkan pembentukan penyelenggara adhoc tersebut dilakukan pada 19 April 2015.
"Batas toleransinya sampai dengan pelaksanaan pembentukan badan penyelenggara adhoc, PPK dan PPS, yang dimulai 19 April," tambahnya.
Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah dapat terganggu jika tidak ada dana yang dianggarkan oleh masing-masing pemerintah daerah penyelenggara pilkada.
Menurut Ida, keputusan penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya anggaran pilkada.
"Melakukan kegiatan kan ada konsekuensi anggaran, mengumumkan seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara itu semua ada biaya yang harus dikeluarkan. Kalau tidak tersedia, bagaimana KPU melaksanakan pembentukan badan penyelenggara adhoc di daerah," jelasnya.
Penundaan tersebut diberlakukan hingga pemerintah daerah menyediakan dana pilkada.
Jika dana tersebut tersedia di tengah proses tahapan, maka KPU daerah akan menyusun ulang jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
"Reschedule itu untuk mengetahui juga apakah dengan waktu yang tersita itu memadai bagi KPU untuk meneruskan tahapan atau tidak. Kalau memang tidak terkejar ikut pilkada 2015, bisa jadi ke gelombang berikutnya (2017)," jelasnya.
Hingga saat ini, KPU masih menginventarisir daerah mana saja yang sama sekali belum menganggarkan dana pilkada.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengingatkan daerah yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 2015 untuk harus menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Soal kesiapan (dana) itu ya harus siap, karena memang pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing, sejak dulu begitu dan tidak diubah-ubah sebenarnya," kata Wapres Kalla.
Dia menegaskan sebanyak 269 daerah harus melaksanakan pilkada di Desember 2015, sehingga tidak boleh ada alasan apa pun untuk menunda pelaksanaan tersebut.
"Pilkada itu perintah Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2015), artinya harus ditaati oleh semua daerah. Masih ada waktu (sebelum tahapan), tetapi yang pasti mereka harus ikut pilkada," jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, daerah yang wajib menyelenggarakan pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.
Perubahan UU, dari yang sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015, menyebabkan 68 daerah harus memajukan jadwal pilkadanya ke Desember 2015.
Hal itu menyebabkan sebagian besar daerah tersebut belum siap menganggarkan dana pilkada. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak kunjung menyerahkan diri, Polres Solok Selatan ultimatum para napi yang kabur
03 May 2021 13:03 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018