Kemendikbud Diminta Introspeksi Terkait Buku Berisi Radikalisme
Senin, 23 Maret 2015 12:08 WIB
Jakarta, (Antara) - Buku Pendidikan Agama Islam berisi materi radikalisme di Jombang harus menjadi pintu masuk koreksi dan introspeksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa institusi terkait, kata Direktur Eksekutif MAARIF Institute Fajar Riza Ul Haq.
"Lolosnya ajaran ekstrem yang membolehkan membunuh orang berbeda keyakinan dalam buku ajar Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA/SMK merupakan fenomena gunung es," kata Fajar di Jakarta, Senin.
Tuntutan koreksi itu, kata Fajar, semakin mendesak seiring menguatnya pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) di Indonesia. Permasalahan ini serius karena ISIS tidak boleh mendapatkan lahan subur untuk berkembang di Tanah Air.
"Sebenarnya tim penyusun buku lembar kerja Pendidikan Agama Islam di Jombang itu sekadar memindahkan materi dari buku induk atau babon terbitan Kemendikbud 2014. Jadi pihak pusat yang melakukan kekeliruan, di samping tentunya tidak ada sikap kritis dari kalangan guru di daerah. Bagusnya mereka menyaring, tidak langsung copy paste," kata Fajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama, lanjut dia, harus segera berkoordinasi menyamakan langkah-langkah strategis mengantisipasi meluasnya paham-paham ekstrem di sekolah.
"Kedua institusi ini perlu mengevalusi pembinaan guru-guru, terutama yang terlibat dalam penyusunan bahan ajar," katanya.
Bagi Fajar, menulis buku ajar keagamaan perlu dengan kacamata kritis terhadap sejarah. Akan sangat berbahaya jika guru sendiri justru sumber masalahnya dan menyosialisasikan paham-paham ekstrem yang berlawanan dengan semangat welas asih. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Siswa di Mosul Irak Berjuang Lanjutkan Pendidikan di Tengah Ancaman IS
06 January 2018 9:33 WIB, 2018
Tempatkan Instruktur Pejabat, Pemkab "Keroyok" Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan
30 December 2017 10:41 WIB, 2017
Sekda Agam Panggil Kepala SMKN2 Terkait Penerapan Sanksi Ujian di Lapangan
07 December 2017 21:08 WIB, 2017