F-Hanura: Perlu Regulasi Khusus Terkait Pembiayaan Parpol
Jumat, 13 Maret 2015 11:13 WIB
Jakarta, (Antara) - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR RI Dossy Iskandar menilai diperlukan regulasi khusus untuk mengatur pemberian dana bagi partai politik agar penggunaannya dapat dipertanggung jawabkan.
"Itu konsekuensinya (regulasi khusus terkait pembiayaan parpol), setelah kajian mendalam di luar sumber dana yaitu termasuk payung hukumnya harus dimatangkan terlebih dahulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan dalam regulasi itu harus mengatur mengenai elemen pelaporan, besaran dana dan pengawasannya dan hal itu perlu diinventarisir dahulu.
Selain itu, menurut dia, regulasi itu juga harus mengatur mengenai penggunaan keuangan negara, sistem pengawasan, dan sistem pertanggung jawaban karena sumber dana berasal dari APBN.
"Sistem distribusi keuangan, pengawasan dan pertanggung jawaban yang diakses seluruh stakeholder," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan kalau perlu regulasi tersebut juga menghubungkan dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) proses penggunaan dana.
Dia juga menilai pemerintah jangan tergesa-gera menerapkan kebijakan pemberian dana untuk parpol itu karena diperlukan kajian yang komprehensif dan mendalam.
"Jangan tergesa-gesa dulu namun lakukan kajian yang komprehensif dan mendalam," katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ke depan apabila keuangan negara lebih baik maka parpol akan dibiayai negara.
Dia mencontohkan anggaran dari negara sebesar Rp10 triliun digunakan untuk 10 partai sebagai pembiayaan parpol dalam menjalankan fungsinya.
Hal itu, menurut Tjahjo, karena partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program serta operasional.
Data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri menyebutkan total bantuan yang diberikan kepada 10 partai politik yang lolos dalam Pemilu 2014 senilai Rp13,17 miliar yang dialokasikan dalam APBN 2015.
Dari bantuan itu, PDI-P yang meraih 109 kursi di DPR RI mendapatkan bantuan senilai Rp2,55 miliar setiap tahun. Dan Partai Hanura yang meraih 16 kursi di DPR RI memperoleh Rp710,58 juta.
Bantuan dana itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
OSO targetkan Partai Hanura menangkan Pemilu Legislatif di Sumatera Barat
03 October 2022 17:01 WIB, 2022
Kebakaran ruang Fraksi Hanura di DPRD Batam diduga akibat korsleting
11 January 2022 12:35 WIB, 2022
Zuldafri Darma mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tanah Datar ke Hanura dan PPP
31 December 2019 17:10 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018