Eksekusi Hukuman Mati Bali Nine Diminta Dipercepat
Selasa, 3 Maret 2015 15:13 WIB
Padang, (Antara) - Puluhan massa di Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi damai di kantor DPRD Sumbar, Selasa, meminta agar eksekusi hukuman mati terpidana "Bali Nine" dipercepat.
Para pengunjuk rasa yang berasal dari Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila, Forum Mahasiswa Seputar ilmu Hukum, dan Jendala Kusom Studio tersebut membentang spanduk yang berisikan "Duo Bali Nine Percepat Hukuman Mati. #Counforaust Tutup Mulut Abott".
Tuntutan mereka dalam aksi tersebut yakni meminta mempercepat hukuman mati terhadap dua gerbong narkoba yang ada di Bali.
Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta kepada Tony Abott untuk segera mempercepat permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Aceh.
"Jika tidak ingin melihat kami memberontak makanya jangan mengungkit luka lama, tidak seharusnya pemerintah Ausralia mengungkit bantuan mereka saat tsunami Aceh. Sebab saat itu Aceh tidak pernah meminta," kata Koordinator Aksi, Adrian Mayendra Gulo.
Ia menambahkan, aksi ini akan terus berlanjut beberapa hari kedepan. Semua uang dan koin akan disalurkan dan diberikan kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan bantuan yang pernah diberikan Australia kepada Indonesia.
Selain itu pengunjuk rasa juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan hal serupa.
Ia dan beberapa rekan orang yang memiliki pemikiran sama sepakat untuk mengadakan aksi spontan ini sebagai reaksi terhadap pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott beberapa waktu lalu.
"Ini simbol harga diri dari kami," katanya.
Ia berencana memberikan koin yang mereka kumpulkan hari ini ke Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia. "Untuk sekarang telah terkumpul sebanyak Rp3 juta," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan aksi mereka menyampaikan inspirasinya tergolong tidak anarkis dan sesuai dengan aturannya. Pihaknya akan menyampaikan inspirasi mereka kepada pihak yang berwenang atau pemerintahan pusat.
"Kami akan teruskan inspirasi mereka terkait hal ini kepada yang berwenang yang dapat menyelesaikan malasah tersebut," ujarnya. (*/cpw2)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi III DPR tolak hukuman mati ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya di Pariaman
11 February 2026 10:19 WIB
Polri ungkap ancaman hukuman di bawah lima tahun bikin Lisa Mariana tak ditahan
25 October 2025 5:03 WIB
PN Padang jatuhkan hukuman seumur hidup untuk mantan Kabagops Polres Solok Selatan
17 September 2025 19:58 WIB
Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dituntut hukuman mati
08 July 2025 19:50 WIB