Menkumham: Penarikan Dubes Hak Negara Masing-Masing
Rabu, 21 Januari 2015 15:02 WIB
Jakarta, (Antara) - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly
menegaskan penarikan duta besar negara Brasil dan Belanda terkait
eksekusi mati terrhadap terpidana hukuman mati kasus narkoba warga kedua negara tersebut merupakan hak masing-masing negara.
"Pemerintah Brasil dan Belanda minta agar warga negaranya
diampuni. Kalau Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan itu adalah kedaulatan negara Indonesia," kata Yasona H Laoly di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Yasona, pelaksnaaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba jangan hanya melihat warga suatu negara, tapi harus dilihat sebagai kejahatan lintas negara yang dampaknya sangat merusak warga negara dalam jumlah besar.
Pemerintah Indonesia memutuskan melalukan eksekusi mati kepada terpidana kasus narkoba, karena dampak dari peredaran narkoba merusak generasi muda Indonesia.
"Dari narkoba, ada sekitar 40 orang yang meninggal dunia
setiap hari," katanya.
Jadi, pelaksanaan hukuman mati ini bukan menghukum warga negara Brasil atau warga negara Belanda, kata dia, tapi bagaimana Pemerintah Indonesia melindungi warga negaranya dalam jumlah besar yang rusak karena peredaran narkoba.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melakukan eksekusi terhadap enam terpidana hukuman mati kasus narkoba di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu (18/1) dini hari. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018