Padang, (Antara) - Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009 dengan terdakwa Marlon Martua. Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Budi Sastera tersebut adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dahrmasraya Wasidi, anggota Sekretariat Yaznil Asda, dan Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesra Benny Mukhtar. "Dalam pengadaan itu tidak ada serah terima tentang kegiatan pengadaan tanah ini dengan Kepala BPN yang lama," kata Wasidi di Padang, Selasa. Ia mengatakan jika dirinya hanya diberitahu bahwa akan ada pengadaan tanah untuk RSUD dekat DPRD, dan akan disepakati untuk meninjau lokasi serta dilakukan penilaian harga tanah. "Saat peninjauan lokasi tanah yang akan menjadi tempat pembangunan itu, saya juga tidak ikut serta," ujarnya. Ia mengatakan,saat itu BPN menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp36.000 per meter persegi, sedangkan pemilik tanah mengajukan harga Rp250.000 per meter. Kemudian BPN menunjuk lembaga appraisal PT. Survindo Putra Pertama yang akan menjadi acuan negosiasi harga tanah yang memiliki perselisihan nilai tersebut. Dimana lembaga itu menetapkan harga tanah antara Rp150.000 -- Rp170.000. Hingga kemudian panitia memutuskan untuk menetapkan harga tanah sebesar Rp160.000 per Meter. Sedangkan saksi Yaznil Azda mengatakan, dirinya pernah hadir dalam rapat pengadaan tanah yang saat itu dilakukan di kantor bupati. Hanya saja menurutnya, ia tidak pernah melihat terdakwa saat dirinya menghadiri rapat bersama panitia pengadaan. "Saya tidak pernah melihat terdakwa dalam rapat. Tapi pada saat rapat memutuskan harga tanah sebesar Rp160.000 per meter. Saya tidak tahu karena saya yang tidak ikut dalam rapat," katanya. Benny Mukhtar yang menjabat sebagai Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesra, dalam kesaksiannya menyebut jika dirinya saat itu selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia mengakui jika dirinya hanya pernah rapat sebanyak satu kali. "Saya hanya ikut satu kali rapat saja, jadi saya tidak banyak tahu," katanya. Begitupun dengan dua saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka banyak menjawab tidak tahu dengan pertanyaan yang diajukan, baik itu dari (JPU), penasihat hukum, maupun hakim. Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Reno Listowo, memutuskan untuk menunda sidang hingga 27 januari 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi lainnya. Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya, diduga telah melakukan penggelembungan harga tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009. Keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD dana untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu diduga menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/meter. Hanya saja perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai NJOP hanya sebesar Rp36.000 per meter. Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Perbuatan didakwa jaksa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hul)