Rizal Mallarangeng Bersikeras "Pembuka Kran" Terlibat Hambalang
Jumat, 21 Desember 2012 22:28 WIB
Jakarta (ANTARA) - Rizal Mallarangeng bersikeras mengatakan "pembuka kran air" proyek Hambalang atau Menteri Keuangan Agus Martowardojo ikut bertanggung jawab atas pelolosan proyek yang diduga terjadi tindak pidana korupsi tersebut.
"Seandainya pintu air tidak dibuka oleh menteri keuangan tentu tidak ada skandal Hambalang," kata Rizal Mallarangeng dalam konferensi pers di Freedom Institute di Jakarta, Jumat (21/12).
Menurut Rizal, pengesahan proyek tahun jamak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/02/2010 di Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan diperlukan tanda tangan dua menteri yaitu pemohon dan pemberi rekomendasi.
Proyek Hambalang sendiri merupakan proyek fisik maka dibutuhkan tanda tangan dari Menteri Pemuda dan Olahraga serta Menteri Pekerjaan Umum, tambahnya.
"Sehingga Pak Joko (Kirmanto, Menteri PU) dan Andi (Mallarangeng, Menpora) harus menyampaikan agar Menteri Keuangan sebagai penjaga 'pintu air' anggaran negara, akhirnya supaya 'airnya' mengalir untuk proyek Hambalang," kata Rizal.
Rizal menyebutkan bahwa kedua menteri tersebut tidak menandatangani dan anggaran proyek Hambalang tetap mengucur.
Ia mengatakan bahwa salah kelola terhadap keuangan negara dan pelanggaran hukum sejak "pintu air" pertama adalah indikasi pembiaran kerugian negara secara keseluruhan.
"Kalau airnya kotor dari sumbernya maka akan tercemar semua yang dilewatinya," tutur Rizal.
Oleh karena itu, Rizal menuntut diberlakukannya kesetaraan dalam penanganan kasus Hambalang.
"Andi Mallarangeng sudah tersangka tapi kalau ada yang tersangkut di situ dalam pengertian hukum yang sama juga harus menjadi tersangka. Bukan masalah pribadi tapi masalah prinsip hukum yang setara," ujar dia.
Rizal Mallarangeng merupakan adik dari Mantan Menpora Andi Mallarangeng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang.
Ia juga merupakan kakak dari Andi Zulkarnain Mallarangeng yang ikut dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Sebelumnya selepas pemeriksaan Rabu (19/12), Anny Ratnawati sempat mengatakan bahwa terkait dengan operasional kegiatan penganggaran merupakan kewenangan dan tanggung jawab menteri dan pimpinan kementerian atau lembaga pengguna anggaran.
"Di Pasal 9 (UU 17/2003) dikatakan menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran, pengguna barang tugasnya adalah di antaranya merancang anggaran, membuat dokumen pelaksanaan, kemudian melakukan pelaksanaan anggaran sampai dengan laporan," kata Anny Ratnawati seusai diperiksa KPK di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (19/12).
Pada kasus proyek Hambalang, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. (*/wij)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026