Jakarta, (Antara) - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menerapkan standar ganda terkait sengketa internal di Partai Golkar dan PPP. "Pertanyaan retorisnya, mengapa Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ARB hasil Munas IX di Bali dan mengapa Kemenkumham mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuzy," kata Ipangi di Jakarta, Selasa. Pangi menjelaskan alasan Kemenkumham sahkan kepenggurusan Romi agar konflik internal PPP bisa cepat selesai dan tidak ingin permasalahan internal PPP berlarut larut. Namun menurut dia mengapa Menteri Yasonna tidak segera mengesahkan kepengurusan ARB agar permasalahan dan konflik internal Golkar tidak berlarut-larut dan tidak berkepanjangan. "Alasan Kemenkumham mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romi namun mengapa alasan itu tidak berlaku bagi kepengurusan Golkar versi ARB," ujarnya. Dia mengakui konflik parpol memang terkadang pelik karena kalau Kemenkumham sahkan kepengurusan Agung Laksono bisa blunder namun apabila kepengurusan ARB disahkan maka KMP bisa semakin solid. Menurut dia ada yang tidak menginginkan terbentuknya KIH dan KMP sebab KMP bisa menganggu dan menyandera konsentrasi pemerintah. "Tentu aneh seharusnya supaya sama kepengurusan PPP Romahurmuzy dan kepengurusan Djan Faridz juga tidak disahkan Kemenkumham sebab sama sama sedang berkonflik. Namun kenapa kepengurusan Romahurmuzy disahkan dan terkesan terburu-buru," katanya. Dia membandingkan Muktamar PPP dan Munas Golkar, dari segi kehadiran peserta Muktamar Surabaya versi Romahurmuzy lebih semarak dan meriah yang hadir apabila dikomperatif dengan Muktamar Jakarta versi SDA. Menurut dia acara yang sepi persis sama dengan Muktamar tandingan SDA dengan Munas tandingan yang diadakan Agung. "Begitu juga kehadiran peserta Munas Bali versi ARB dihadiri ribuan dari DPD tingkat I dan II. Sementara Munas tandingan di Ancol versi Agung Laksono sepi dan banyak terlihat bangku yang kosong karena DPD takut dipecat kalau hadir Munas Ancol," katanya. Pangi menilai dari segi pemenuhan kuorum tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya. Karena menurut dia, Muktamar PPP Surabaya telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal. "Artinya, keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah. Sesuai dengan Undang-Undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW," katanya. Sementara itu ujar Pangi dalam Munas Golkar di Bali kuorum peserta Munas mensyaratkan DPD yang hadir jumlahnya 50 plus 1 dari 560 total DPD. Namun menurut dia mengapa Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Romi tetapi tidak mengesahkan kubu ARB, yang sama-sama sedang berkonflik dan memenuhi kuorum. (*/sun)