Komnas PA Minta DPR Perberat Hukuman Kejahatan Seksual
Jumat, 21 November 2014 17:38 WIB
Jakarta, (Antara) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memperberat hukuman kejahatan seksual dengan merevisi undang-undang terkait kejahatan tersebut.
"Beberapa hari lalu kami bertemu komisi VIII DPR RI untuk meminta mereka merevisi hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual dengan hukuman lebih berat," kata Arist di Jakarta, Jumat (21/11).
Ia menilai selama ini hukuman untuk pelaku tindak kekerasan seksual belum maksimal sehingga kurang menimbulkan efek jera untuk pelaku dan orang lain.
Untuk itu, ia meminta Komisi VIII DPR meningkatkan hukuman dari maksimal 15 tahun penjara menjadi seumur hidup dan minimal 3 tahun penjara menjadi 20 tahun.
Selain itu, ia juga meminta penambahan pemberatan hukuman kebiri dengan suntik kimia.
Ia mengatakan pemberatan hukuman saat ini adalah prioritas, apalagi didukung Inpres No 5 Tahun 2014 tentang gerakan nasional menentang kejahatan seksual.
Ia mengatakan Komnas PA akan terus mengawal permintaan revisi tersebut agar segera dilakukan sesuai dengan permintaannya.
Hingga September 2014, Komnas PA menerima 2.726 laporan untuk kawasan Jabodetabek dan 58 persennya adalah kejahatan seksual. Sedangkan 2013 laporan yang masuk sebanyak 3.339 kasus dan 62 persennya adalah kejahatan seksual.
Meskipun menurun, Komnas Anak menilai kekerasan seksual pada anak masih memerlukan penanganan serius dan menetapkan Indonesia dalam status darurat kekerasan seksual. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DinsosPP&PA Pessel adakan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan
14 June 2024 14:16 WIB, 2024
DPD PA GMNI Sumbar serahkan bantuan kemanusiaan ke korban banjir lahar dingin Marapi di Agam
12 June 2024 8:51 WIB, 2024
Payakumbuh berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk atasi sampah
21 February 2024 20:27 WIB, 2024
Dinas Sosial PPr dan PA Pesisir Selatan terima bantuan kursi roda dari PT Incasi Raya
01 April 2023 16:21 WIB, 2023
Dihadiri Tokoh Nasional, Ini alasan Konferda PA GMNI digelar di Bukittinggi
23 July 2022 21:11 WIB, 2022
Dinsos Pessel sampaikan usulan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA
22 July 2022 6:32 WIB, 2022