KAI Minta Pemerintah Tegas Berantas Pembajakan
Jumat, 31 Oktober 2014 10:51 WIB
Jakarta, (Antara) - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam pemberantasan aksi pembajakan VCD/DVD karena negara telah dirugikan.
"Negara sangat besar dirugikan atas semua yang sudah terjadi akibat adanya jaringan terorganisasi (organized crime), termasuk juga para pedagang yang menjual VCD/DVD bajakan," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa VCD/DVD bajakan itu sampai sekarang masih banyak beredar di Tanah Air, dan kejahatan itu sepertinya sudah sangat terorganisasi, seperti sudah ada yang mengatur agar lemah juga posisi hukum yang ada di Indonesia.
Dengan maraknya penjualan barang bajakan itu, kata Indra, seolah-olah tidak menghargai undang-undang yang dibuat oleh institusi pemerintahan.
Padahal, pelaku pelanggaran hak cipta dijelaskan dan ditegaskan dalam Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dikatakan, pada UU Hak Cipta, kejahatan VCD/DVD bajakan ini bukan lagi merupakan kejahatan delik aduan, melainkan dikategorikan sebagai delik biasa atau delik formil.
"Seharusnya penyidikan berdasarkan temuan yang dilakukan. Namun, kenyataannya belum maksimalnya penegakan hukum oleh Polri tersebut menunjukkan bahwa kejahatan VCD/DVD bajakan ini makin meluas di masyarakat," katanya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB
Wali Kota Solok Lakukan Sidak ke DPMPTSP, Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
30 January 2026 17:37 WIB
Pemkot minta Kemenhub tambah petugas jaga perlintasan sebidang di Pariaman
24 January 2026 20:29 WIB
Hansi Flick minta Barcelona raih kemenangan di laga terakhir Liga Champions
22 January 2026 12:01 WIB