Polda Kalteng Tangkap 23 Pembakar Lahan
Senin, 22 September 2014 14:36 WIB
Palangka Raya, (Antara) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap 23 pembakar lahan yang telah mengakibatkan kabut asap pekat di provinsi setempat.
Seorang dari 24 pembakar lahan tersebut meninggal dunia akibat terlalu banyak menghirup asap saat berupaya sendiri melakukan pemadaman, kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu saat rapat koordinasi Penanggulangan Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng, Palangka Raya, Senin.
"KIni 23 pembakar sedang diselidiki Polres dibantu Polda Kalteng untuk menentukan status tersangka hingga pemberkasan perkara hukum. Jika itu sudah selesai, akan disampaikan ke Kejaksaan," tambah dia.
Dikatakan, penyidik Polda Kalteng dalam menjerat pembakar lahan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yakni 12 tahun kurungan penjara jika sengaja membakar ataupun 5 tahun kurungan karena kelalaian membakar lahan.
Apabila KUHAP tidak memungkinkan menjerat pelaku pembakaran lahan, Polda Kalteng akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan.
"Jadi, siapapun yang tertangkap membakar lahan pasti akan ditindak dan masuk penjara. Setidaknya Perda No 5/2003 yang kami gunakan untuk pelaku pembakaran lahan," kata Bambang.
Kapolda Kalteng mengatakan 24 pembakar lahan tersebut merupakan pemilik lahan yang berprofesi sebagai petani, dan sampai sekarang ini belum ada oknum dari perusahaan terbukti ataupun ditangkap karena membakar lahan.
Sementara mengenai terjadinya peningkatan kabut asap di hari Jumat, Sabtu dan Minggu akibat pembakaran lahan yang dilakukan oknum pegawai swasta atau negeri belum dapat dipastikan Polda Kalteng.
"Sampai sekarang ini kami belum bisa memastikan. Tapi, perlu kami tegaskan bahwa siapapun yang tertangkap membakar lahan, pasti akan ditindak tegas," demikian Bambang. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR duga polisi tembak warga di Kalteng karena ingin beli sabu
18 December 2024 12:48 WIB, 2024
Perkuat sistem kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN tuntaskan pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
23 November 2024 9:47 WIB, 2024
Tengkorak manusia ditemukan di Kapuas diduga mahasiswa ULM yang hilang
13 October 2024 8:37 WIB, 2024
PB PODSI jelaskan penyebab Jawa Barat dan Kalteng didiskualifikasi
15 September 2024 15:14 WIB, 2024
CEO Kalteng Putra FC nilai Erick Thohir dan Nyalla calon kuat Ketua Umum PSSI
18 January 2023 6:44 WIB, 2023
Tiga kali ditarik buaya ke dalam sungai, ibu ini selamat setelah berteriak keras hingga gigitan buaya lepas
24 May 2022 9:36 WIB, 2022