Lubukbasung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, menyatakan dua partai politik di daerah itu bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015), tanpa harus berkoalisi. Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Kabupaten Agam Eri Efendi di Lubukbasung, Sabtu mengatakan, kedua partai itu yakni Partai Demokrat dan Golkar. Pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014, Partai Demokrat memperoleh suara terbanyak dengan sembilan kursi, sementara Golkar sebanyak tujuh dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Agam. Sedangkan 10 partai lainnya seperti, PKS, PAN, PPP, Gerinda, PPP, NasDem, Hanura, PBB, PKPI dan PDIP harus melakukan koalisi karena perolehan suara partai ini tidak mencapai 15 persen. "Ini sesuai dengan Undang Undang No. 32 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. Terkait waktu pelaksanaan Pilkada, dia mengatakan, KPU belum memastikan jadwal pelaksanaan Pilkada dan kemungkinan dilakukan secara serentak dengan kabupaten, kota dan provinsi. KPU, kata dia, mengajukan dana sekitar Rp29 miliar ke Pemkab Agam untuk pilkada putaran pertama sekitar Rp20 miliar dan pilkada putaran kedua sekitar Rp9 miliar. "Dana Rp29 miliar ini akan digunakan untuk biaya tahapan pilkada, biaya untuk penyelengara Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," terangnya. Pada Pilkada 2010, KPU Kabupaten Agam mengajukan dana untuk pelaksanaan pilkada sebesar Rp21 miliar untuk dua putaran. Namun yang disetujui oleh TAPD sebesar Rp9 miliar. Dana sebesar Rp9 miliar ini digunakan untuk putaran pertama sebesar Rp7 miliar dan putaran kedua Rp2 miliar. Setelah itu, KPU Agam menyusun produk hukum, penentuan persentase dukungan untuk perseorangan, proses pemutakiran daftar pemilih tetap. Lalu pencalonan dan verifikasi calon, kampaye, pemilihan dan penghitungan suara. (*/ari)