Sidang Keempat DKPP Diwarnai Perdebatan DPK Tambahan
Kamis, 14 Agustus 2014 20:57 WIB
Jakarta, (Antara) - Sidang kode etik keempat yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis malam, diwarnai perdebatan ihwal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) antara kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan KPU.
Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta dan Didi Supriyanto mempertanyakan meningkatnya jumlah DPKTb di DKI Jakarta yang pada pemilu legislatif jumlahnya 174.646 namun pada saat Pilpres melonjak menjadi 323.332.
"Apakah peningkatan itu terdapat orang yang sama, atau berbeda sama sekali?," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Mahendradatta dalam Sidang kode etik keenam DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis malam.
Mahendradatta meminta KPU menjelaskan hal tersebut secara rinci, karena menurut dia, seharusnya DPKTb pada pemilu legislatif sudah berubah masuk menjadi daftar pemilih tetap pada Pilpres 9 Juli 2014. Terlebih dia menilai melonjaknya jumlah pemilih DPKTb itu dapat membuat perolehan suara pasangan tertentu naik signifikan.
Sementara itu Didi Supriyanto menambahkan bahwa terdapat saksi yang menemukan ada 173 pemilih menggunakan hak pilihnya meskipun dengan KTP daerahnya (terindikasi pemilih yang pindah TPS), namun tanpa disertai formulir A5 (formulir keterangan perpindahan TPS).
"Itu pun baru temuan di salah satu tempat," kata Didi Supriyanto dalam kesempatan serupa.
Bisa Saja
Mendengar berbagai pertanyaan itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa lonjakan jumlah DPKTb pada Pilpres bisa saja disebabkan adanya pemilih yang sebelumnya pada pemilu legislatif lalu tidak menggunakan hak pilih, namun pada Pilpres dia ikut memilih.
Sedangkan terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP tanpa menyertakan formulir A5, Hadar menjelaskan bahwa formulir A5 hanya diwajibkan terhadap pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ingin pindah memilih di TPS lain, karena yang bersangkutan bekerja di tempat lain, pindah rumah dan lain sebagainya.
Sedangkan formulir A5 tidak wajib ditunjukkan oleh DPKTb yang merupakan pemilih tidak terdaftar (baik sebagai DPK maupun DPTb). Menurut Hadar, pemilih DPKTb hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya saja.
Namun pihak Prabowo-Hatta tetap meminta penjelasan yang lebih rinci dari KPU. Sehingga untuk menengahi hal ini Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa urusan DPKTb itu akan dibahas pada sidang selanjutnya.
Hingga saat ini sidang kode etik DKPP dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ini daftar skuad Arab Saudi untuk babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
30 September 2025 4:41 WIB
Jadwal Liga Spanyol pekan keempat : Madrid hadapi Sociedad, Barca jamu Valencia
12 September 2025 9:24 WIB
Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Indonesia di Grup B bersama Arab Saudi dan Irak
17 July 2025 14:47 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018