Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta dua pasang calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan delapan agenda kerja yang terangkum dalam Buku Putih KPK. "Buku itu isinya merupakan refleksi dari pengetahuan dan pengalaman terbaik KPK selama 10 tahun di bidang pemberantasan korupsi. Pada buku itu dirumuskan tantangan faktual yang sedang dihadapi dan usulan agenda aksi yang diprioritaskan bagi presiden 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu. Buku Putih tersebut sudah diserahkan oleh Bambang kepada pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat deklarasi pelaksanaan kampanye yang berintegritas dan damai di Jakarta Selasa (3/6). Bambang menilai bahwa ada satu persoalan utama yang tidak tuntas dalam visi-misi capres-cawapres dan dapat berakibat pada ketidakmampuan untuk menjalankan agenda pembangunan. "Pada dokumen visi-misi tidak dibahas secara tuntas dari mana pembiayaan seluruh program. Sektor pajak sebagai salah satu penerimaan negara terbesar luput dari isu utama padahal penerimaan sektor pajak terus turun kendati jumlah wajib pajak meningkat sehingga siapa pun capresnya, bila tidak mampu meningkatkan penerimaan pajak dan gagal mengatasi indikasi korupsi sektor pajak akan gagal melaksanakan program pembangunan," ungkap Bambang. Ada pun delapan agenda dalam Buku Putih itu, pertama adalah reformasi birokrasi dan perbaikan administrasi kependudukan. KPK menilai jalan paling mendasar untuk menata birokrasi adalah melalui reformasi birokrasi misalnya reformasi pengelolaan APBN dan APBD yang bertujuan untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap pengelolaan APBN dan APBD dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan serta meminimalisasi kebocoran anggaran. Kedua, agenda pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara. Berdasarkan penelitian dan pengkajian KPK, terdapat tiga sektor yang harus mendapatkan perhatian besar presiden mendatang, yakni pertambangan (khususnya mineral dan batubara), kehutanan, serta perikanan dan kelautan. Sektor pertambangan, misalnya, memberikan sumbangan sekitar sembilan persen terhadap total pajak dalam negeri padahal potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan dapat lebih besar dari 9 persen, termasuk tambang batubara. Ketiga, agenda ketahanan dan kedaulatan pangan. Keseriusan pemerintah dalam upaya swasembada pangan tercermin dari besarnya anggaran swasembada pangan, misalnya pada 2014 senilai Rp8,28 triliun untuk lima komoditas utama. Bila tidak dikelola dengan baik, ini dapat memicu kerugian keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan. Kebijakan importasi komoditas pangan strategis dinilai tidak melindungi petani lokal. Kelemahan pada kebijakan tata niaga meliputi arah kebijakan yang tidak tepat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu untuk kepentingannya sendiri dengan merugikan negara dan kepentingan publik. Keempat, agenda perbaikan infrastruktur. Hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia tahun 2009 yang dilakukan oleh KPK, menunjukkan persepsi masyarakat pengguna layanan pada layanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan masih belum memuaskan. Sebagai contoh, skor potensi integritas pada layanan Uji Tipe dan Penerbitan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Bermotor di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat hanya mencapai 5,99 (peringkat 68), di bawah standar minimal KPK (6,0). Hal ini menunjukkan, masih terdapat kelemahan dalam sistem pelayanan publik pada layanan tersebut yang merupakan celah terjadinya pemerasan atau suap. (*/sun)