Semen Padang FC boyong 5 pemain baru di paruh musim Liga 1
4 jam lalu
Kamis, 5 Juli 2018 17:52 1325 Views
(Antara)-Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014, larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke wilayah Indonesia, dimaksudkan untuk melindungi ikan-ikan lokal yang ada. Jika ikan berbahaya tersebut dilepasliarkan maka akan berdampak buruk pada ekosistem, seperti hilangnya ikan-ikan endemik lokal di daerah tersebut.
04 January 2025 16:36 Wib
04 January 2025 14:33 Wib
04 January 2025 11:52 Wib
04 January 2025 0:11 Wib
03 January 2025 15:17 Wib
03 January 2025 0:22 Wib