Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua kanan) bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kiri), Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)�Benny Mamoto (kanan) menampilkan tersangka bandar judi daring Apin BK (tengah) saat ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Daring di� Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu (30/11/2022). Selain menetapkan Apin sebagai tersangka, Polda Sumut juga menetapkan 15 orang anak buah Apin sebagai tersangka dan menyita sejumlah aset berupa rumah, ruko, tanah, 21 jetski, dua speed boat, laptop, personal komputer, serta beberapa unit handphone dengan total senilai Rp158,68 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.