
Pemkab Solok Selatan: Hentikan Operasional PT Geominex

Padang Aro, Sumbar, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Fachril Murad meminta manajemen PT Geominex segera menghentikan penambangan emas menggunakan ekskavator di wilayah izin usaha pertambangan, karena penggunaan alat berat belum ada izinnya. "PT Geominex Solok Selatan sudah jelas melakukan pelanggaran dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mengoperasikan ekskavator dengan masyarakat maupun pihak lain, padahal izin untuk itu tidak ada dari pemerintah daerah," katanya di Padang Aro, Jumat. Ia mengatakan, pihak PT Geominex Solok Selatan memang mengajukan perubahan kontrak kerja dari kapal keruk kepada ekskavator, tetapi belum ada persetujuan dari pemerintah daerah. "Anehnya, PT Geominex malah berani membuat SPK dengan pihak lain dengan mengoperasikan ekskavator dalam menambang emas dan ini sudah keterlaluan dan harus dihentikan," tegasnya. Dia mengatakan, alasan penolakan Pemkab Solok Selatan atas perubahan kontrak tersebut juga berdasarkan larangan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batang hari dan berdasarkan kajian langsung di lapangan. "Dari kajian lapangan, jika PT Geominex menggunakan alat berat maka kerusakan lingkungan akibat pertambangan ini akan lebih besar, oleh sebab itu pengajuan perubahan kontrak tersebut ditolak," katanya. Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PT Geominex adalah melakukan penambangan di wilayah sepadan sungai, padahal itu jelas dilarang. "Izin yang dikantongi PT Geominex hanya di dalam aliran sungai dan tidak boleh sampai ke wilayah sepadan sungai, karena akan merusak dan menyebabkan abrasi besar-besaran, dan hal ini jelas sebuah pelanggaran," katanya. Pelanggaran lainnya, kata dia, PT Geominex Solok Selatan seharusnya melakukan bagi hasil dengan pemerintahan daerah, tetapi hingga sekarang laporan produksi saja tidak ada laporan. "Sesuai perjanjian kontrak, dari sistem bagi hasil tersebut Pemkab Solok Selatan berhak mendapatkan dua persen dari hasil produksi PT Geominex," katanya. Dia mengungkapkan, selama tahun 2012, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbangkan dari PT Geominex hanya Rp25 juta, sangat kecil dan tidak masuk akal dibandingkan kemungkinan hasil yang diperoleh perusahaan itu. Dia mengatakan, pemerintah daerah akan lebih tegas dalam penertiban "Illegal Minning" yang menggunakan ekskavator di daerah itu, dan Pemkab sudah meminta bantuan provinsi untuk penertiban itu. "Sekarang kita sedang menunggu reaksi dari pemerintah provinsi, karena Pemkab Solok Selatan sudah kewalahan dan tidak sanggup lagi menertibkannya," tambahnya. Wakil Direktur PT Geominex Solok Selatan Rinaldi Putra mengakui di sepanjang aliran sungai Batang Hari memang terdapat ratusan ekskavator yang melakukan penambangan emas. "Tetapi yang melakukan kerjasama dengan PT Geominex Solok Selatan hanya 81 unit dengan masing-masing ekskavator membayar Rp25 juta per 200 jam kepada perusahaan," katanya. (**/rik/sun)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
