Logo Header Antaranews Sumbar

Linda Gumelar: Keluarga Penentu Nasib Anak Perempuan

Kamis, 6 Desember 2012 17:32 WIB
Image Print
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menanggapi pernikahan siri Bupati Garut dengan gadis berusia 18 tahun selama empat hari menyatakan, keluarga penentu nasib dan masa depan anak perempuan. "Keluarga di sini memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan nasib seorang anak perempuan, makanya kami selalu bicara bahwa semuanya berawal dari keluarga," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Kamis. Menurut Linda, apabila sebuah keluarga memiliki akses dan memahami Undang-undang Perkawinan, yang melindungi hak-hak perempuan, maka peristiwa yang tidak dikehendaki tersebut dapat diantisipasi sejak dini. Untuk itu, perlu adanya keterbukaan terhadap informasi mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak, tidak hanya terkait kekerasan rumah tangga, namun juga pemberdayaan atau empowerment dari dalam diri perempuan tersebut. "Makanya, inilah perlunya empowerment, ternyata pemberdayaan perempuan ini bukan isu yang mengada-ada," kata Linda. Peristiwa yang dialami mantan istri Aceng tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan di Indonesia belum maksimal, sehingga perlu upaya yang lebih keras untuk mencapainya, sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. Namun, Linda menilai, masyarakat Indonesia memiliki kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu perempuan yang terjadi, hal tersebut penting, karena menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terdidik. "Peduli, itu adalah hal pertama yang penting, sehingga responnya bisa sebesar ini, ada yang terusik ada yang tersinggung, marah dan sebagainya. Saya serasa ini menunjukkan masyarakat semakin terdidik dan bisa langsung bereaksi," ujar Linda. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya untuk mendorong pihak hukum dalam meninjau kembali kasus tersebut dalam kaitannya dengan Undang-undang Pernikahan, mengingat yang melakukan perbuatan tersebut merupakan pejabat pemerintah, yang seharusnya menjadi panutan. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026